5620 x Dilihat
LANGGAR BATAS TARIF, TRAVEL EXPRESS DIGANJAR PERINGATAN KEDUA
(Jakarta, 8/9/10) Travel Express Aviation Services diganjar surat peringatan kedua dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terkait aksi penetapan tarif di luar ketentuan yang dilakukan maskapai tersebut. Travel Express diganjar sanksi lantaran kedapatan menaikkan harga tiket melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas penerbangan berjadwal ekonomi dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay menjelaskan, pelanggaran tarif Travel Express terjadi di rute Makassar-Sorong sub classes D. Travira yang masuk dalam kelas pelayanan menengah (medium) terbukti mengutip tarif sampai 232 persen dari batas maksimal. Padahal menurut aturan, pada kelompok ini, maskapai hanya diizinkan memasang harga maksimum 90 persen dari batas tertinggi.
Dirjen Herry menegaskan, pelanggaran ini merupakan kali kedua yang dilakukan Travel Express. Karena maskapai itu pernah melanggar tarif batas atas di awal aturan tersebut berlaku Juni lalu.
"Selain Travel Express, maskapai lain yang pernah melakukan pelanggaran adalah Lion Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Air dan Batavia Air. Kami sudah kirimkan surat teguran kedua. Kalau melanggar tarif batas atas lagi di rute yang sama, kami bisa mencabut izin rutenya," tegas Dirjen Herry saat melakukan inspeksi arus mudik lebaran di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/9).
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Edward Alexander Silooy menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Travel Express ditemukan tim pemantau yang melakukan tugas di Bandara Hasanuddin Makassar pada periode 26-28 Agustus 2010.
Sesuai KM 26/2010, tarif batas atas untuk rute Sorong-Makassar adalah Rp 1.440.000 per penumpang. Karena memberikan jenis layanan medium, maka Travel Express hanya boleh mengutip 90 persen dari tarif tersebut atau Rp 1.296.000 per penumpang.
"Kalau saat ini sudah normal lagi tarifnya. Tapi, pemantauan terus kami lakukan, bukan hanya terhadap maskapai tersebut namun juga tarif seluruh maskapai penerbangan. Jangan sampai saat musim lebaran ini, masyarakat dirugikan," ujar Silooy.
Untuk menghindari pemudik dirugikan, Dirjen Herry meminta seluruh maskapai untuk memasang papan informasi tarif batas atas setiap rute yang dilayaninya di konter penjualan tiket. "Hal itu harus diketahui masyarakat, sehingga penumpang tidak dirugikan," imbuhnya. (DIP)