Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 19 Maret 2013

2900 x Dilihat

Kualitas Pengelolaan Anggaran Satker Ditjen Hubdat Perlu Ditingkatkan

(Jakarta, 19/3/2013) Terkait dengan tertib administrasi pembangunan nasional, seluruh jajaran Satuan Kerja (Satker) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) harus terus berusaha meningkatkan kinerja dan kualitas pelaporan serta pencatatan aset-aset Ditjen Perhubungan Darat  sebagai bukti dan wujud nyata dari tingkat keberhasilan pembangunan sub sektor perhubungan perhubungan darat dalam memanfaatkan anggaran sesuai dengan Standar Akuntansi Instansi (SAI).

“Kalau pekerjaan itu ada kaitannya dengan penyerahan aset kepada pihak lain, harus benar-benar dipersiapkan. Harus jelas siapa pemilik asetnya, milik pusat atau sudah diserahkan ke pemerintah daerah,” demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso ketika memberi arahan pada kegiatan Pembekalan Teknis Satker di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Menurut Suroyo, apabila semua komponen dan jajaran Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen Perhubungan Darat baik di pusat maupun di daerah mampu mewujudkan usaha-usaha ini, maka akan mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan jasa transportasi darat terhadap masyarakat dan mampu mengangkat posisi/status pengelolaan anggaran Kementerian Perhubungan dari posisi “Wajar Dengan Pengecualian” meningkat menjadi  “Wajar Tanpa Pengecualian”.

“Saya mengapresiasi, pengelolaan keuangan kita pada 2011 terbaik di Kementerian Perhubungan. Namun menurun pada 2012, saya minta ini betul-betul diperhatikan,” tegasnya.

Pada Tahun Anggaran 2012, Ditjen Hubdat mengelola Pagu Anggaran sebesar Rp. 2,859 Triliun. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, sampai dengan posisi 31 Desember 2012, realisasi belanja sebesar Rp 2,589 Triliun dengan perincian, realisasi keuangan sebesar 90,56% dan fisik mencapai 92,54%.

Untuk mempercepat pelaksanaan anggaran APBN 2013, Presiden RI telah membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran APBN 2013 (TEPPA APBN 2013). Adapun langkah-langkah terobosan percepatan pelaksanaan anggaran 2013, TEPPA APBN 2013 telah menyampaikan pokok percepatan antara lain: (a) Pelaksanaan Proses Pelelangan (pengumuman lelang) untuk Percepatan APBN 2013; (b) Mempercepat pengajuan usulan pencairan tanda bintang (blokir); (c) Penyusunan rencana penyerapan anggaran, rencana pengadaan dan petunjuk teknis apabila diperlukan.

Suroyo menjelaskan, pelaksanaan evaluasi bersifat konstruktif dan bukan menjadi suatu nilai negatif dalam pelaksanaan anggaran. Komponen fisik dan keuangan, menurutnya bukan menjadi satu-satunya tolak ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan namun lebih difokuskan pada outcome yang dihasilkan.

Sebagai informasi, untuk Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2014 sudah akan dimulai sebagai bentuk rencana implementasi tahun ketiga RPJMN 2010-2014. Usulan bottom up diharapkan sudah sinkron dan selaras dengan dokumen Rencana Strategis Kementerian Perhubungan      2010-2014.

Sejalan dengan arah kebijakan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 ditetapkan bahwa pengembangan sarana-prasarana transportasi darat merupakan bagian dari pengembangan transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional yaitu mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan sosial khususnya dalam bentuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi darat yang berkelanjutan untuk mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau serta membuka keterisolasian wilayah tertinggal, pedalaman maupun perbatasan.

Kriteria usulan tahun anggaran 2014 sebagai berikut : (a) Merupakan program kegiatan yang tertuang dalam KP.1134  Tahun 2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2010-2014; (b) Meningkatkan keselamatan transportasi darat dan pelayanan angkutan umum, kelancaran lalu lintas di kawasan perkotaan, transportasi ramah lingkungan dan konversi energi; (c) Merupakan program lanjutan; (d) Merupakan pelayanan keperintisan guna membuka daerah terpencil dan terisolir; (e) Mendukung program daerah perbatasan; (f) Kegiatan yang tidak tertampung dalam tahun anggaran 2013.

Dalam kegiatan pembekalan teknis Satker Ditjen Hubdat tersebut, juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen yang berisikan pernyataan janji untuk melaksanakan segala tugas, kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manfaat yang diharapkan dari Pakta Integritas untuk mencegah terjadinya penyimpangan di pelaksanaan anggaran 2013 yang menjurus pada perbuatan tindak pidana korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi, mendorong kelancaran pelaksanaan program kerja yang berkualitas. (CAS)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU