Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 27 Mei 2016

5478 x Dilihat

Kronologis Sanksi terhadap Ground Handling PT. Lion Air Group dan PT. Indonesia Air Asia

JAKARTA – Adanya insiden kesalahan prosedur dalam penanganan penumpang/passenger handlingpada dua maskapai nasional yaitu Lion Air dan Air Asia beberapa waktu lalu membuat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat kepada pimpinan perusahaan kedua maskapai tersebut berupa pembekuan sementara izin kegiatan pelayanan jasa terkait bandar udara atau ground handlingpada kedua perusahaan tersebut.

Insiden pertama terjadi pada pada pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura – Jakarta di Bandara Soekarno Hatta pada 10 Mei 2016.Sementara insiden kedua terjadi pada pesawat Air Asia QZ-509 rute Singapura – Denpasar di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar pada 16 Mei 2016.

Bus pengantar penumpang kedua maskapai tersebut yang seharusnya membawa penumpang menuju terminal kedatangan internasional, malah menuju terminal kedatangan domestik. Padahal penumpang pesawat tersebut harus melalui pemeriksaan imigrasi yang ada di terminal kedatangan internasional. Alhasil, ada beberapa penumpang kedua pesawat tersebut yang keluar terminal penumpang tanpa melewati imigrasi.

Merespons kejadian tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub mengeluarkan surat pembekuan sementara izin ground handling PT. Lion Air Group dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara pada 17 Mei 2016 melalui surat Nomor AU. 109/1/8/DRJU.DBU – 2016, yaitu perihal pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa terkait bandar udara (ground handling) PT. Lion Air Group di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten.

Pada waktu bersamaan (17 Mei 2016), Dirjen Perhubungan Udara juga mengeluarkan surat pembekuan sementara izin ground handling PT. Indonesia Air Asia melalui surat nomor AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016 perihal pembekuan izin ground handling PT. Indonesia Air Asia di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.

Kedua surat tersebut berisi bahwa, Dirjen Perhubungan Udara akan membekukan sementara izin kegiatan ground handling kedua perusahaan tersebut, yang berlaku mulai 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat (tanggal 17 Mei 2016), sampai dengan hasil investigasi terhadap kejadian tersebut dinyatakan selesai.

Itu berarti, pembekuan ground handling kedua perusahaan tersebut baru mulai diberlakukan pada 25 Mei 2016 sampai dengan hasil investigasi dinyatakan selesai.

Pada 14 Mei 2016, Kepala Otoritas Bandara wilayah I Soekarno Hatta telah melakukan investigasi awal pada ground handling PT. Lion Air Group dan telah menyampaikan hasil investigasinya kepada Dirjen Perhubungan Udara.

Kemudian, hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dilakukan investigasi lanjutan. Investigasi tersebut berlangsung mulai dari 16 Mei 2016 sampai dengan 22 Mei 2016 dan dinyatakan telah selesai.

Sedangkan investigasi yang dilakukan pada ground handling PT. Indonesia air Asia, yang telah dilakukan mulai 18 Mei 2016 atau dua hari setelah kejadian insiden juga dinyatakan telah selesai.

Dengan selesainya investigasi tersebut yang ternyata telah selesai sebelum masa pembekuan berlaku, maka otomatis pembekuan terhadap ground handling PT. Lion Air Group dan PT. Indonesia Air Asia juga dinyatakan selesai.

“Jadi tidak benar jika Kemenhub dianggap melunak. Justru Dirjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat lagi dengan sanksi yang lebih berat yaitu akan mencabut izin ground handling kedua perusahaan tersebut jika dalam waktu 30 hari tidak mampu memenuhi rekomendasi dari hasil investigasi yang telah kami lakukan,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hemi Pamuraharjo, Jumat (27/5).

Sanksi Lebih Berat

Pada 24 Mei 2016, Dirjen Perhubungan Udara kembali mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Lion Air Group dan PT. Indonesia Air Asia perihal tindak lanjut hasil investigasi kesalahan prosedur penanganan penumpang pada kedua perusahaan tersebut.

Pada kedua surat yang masing-masing bernomor AU. 107/1/8/DRJU.DBU-2016 untuk PT. LionAir Group dan surat nomor AU.107/1/9/DRJU.DBU2016 untuk PT. Indonesia Air Asia, menegaskan bahwa Dirjen Perhubungan Udara memberikan sanksi yang lebih berat, yaitu berupa sanksi pencabutan izin ground handling kedua perusahaan tersebut apabila dalam waktu 30 hari kalender sejak surat diterbitkan tidak melakukan pemenuhan terhadap rekomendasi yang dibuat oleh tim investigasi.

Itu berarti izin ground handling kedua perusahaan tersebut akan dicabut per-tanggal 24 Juni 2016 jika tidak memenuhi rekomendasi tersebut.

“Sanksi yang kami berikan tersebut justru lebih berat. Keputusan tersebut juga telah mendapatkan dukungan dari komisi V DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat kemarin (Kamis, 26 Mei 2016) dan dituangkan dalam hasil kesimpulan rapat,” tegas Hemi.

Rekomendasi yang wajib dipenuhi oleh PT. Lion Air Group dan PT. Indonesia Air Asia antara lain yaitu :

a. Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure (SOP) penanganan pesawat udara di darat;

b. Tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam service level agreement;

c. Melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pengawasan yang ketat atas terlaksananya SOP;

d. Melakukan briefing secara berkala kepada petugas yang akan melaksanakan operasi di lapangan.

e. Melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional. (RDL/BU/SR/HP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU