5153 x Dilihat
KRL MANIA : OPERATOR BELUM OPTIMAL MELAKSANAKAN SPM
(Jakarta, 2/6/2011) Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan kereta api yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 9 tahun 2011 telah ditandatangani pada 8 Februari 2011 lalu, namun para pengguna KRL Jabodetabek yang tergabung dalam komunitas KRL Mania merasa pelaksanaan SPM oleh operator dalam hal ini PT KAI dan PT Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ), sampai saat ini masih belum optimal.
Hal tersebut mengemuka pada acara Forum Komunikasi Penumpang KRL Jabodetabek yang diselenggarakan oleh KRL Mania, dengan tema " Meningkatkan Pelayanan KRL Jabodetabek Mulai Dari Yang Kecil", Rabu (1/6) di Jakarta. Dalam Forum ini hadir sebagai pembicara antara lain dari KRL Mania, operator kereta api (PT KAI dan KCJ) serta pengamat transportasi dan dihadiri oleh para anggota KRL Mania serta beberapa wartawan cetak dan elektronik.
Sesuai Permenhub mengenai SPM, di dalam pasal 6 ayat 2 mengatakan, pelaksanaan SPM akan dievaluasi setiap 6 bulan setelah disahkan, tepatnya evaluasi akan dilakukan pada 8 Agustus 2011 mendatang. Mengacu hal tersebut, KRL Mania berinisiatif untuk meminta operator segera membenahi pelayanan yang belum optimal menjelang evaluasi yang dilaksanakan 8 Agustus mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, KRL Mania melalui juru bicaranya, Agam, meminta kepada operator KRL Jabodetabek untuk membenahi dan memperbaiki pelayanan maupun sarana dan prasarana kereta komuter tersebut sesuai dengan SPM yang telah ditandatangani.
"Saat ini masih banyak masalah terutama dalam hal pelayanan yang terus menerus terjadi, misalnya masih terjadi penumpukan antrian di loket ; informasi kedatangan KRL yang kurang jelas ; kebersihan, keamanan dan kenyamanan stasiun masih kurang ; sampai petugas yang kurang ramah. Padahal itu ada di dalam kontrol PT KAI dan KCJ, namun kenapa tampaknya sulit untuk diperbaiki," ujar Agam.
Menanggapi hal tersebut, Kahumas PT KAI, Mateta, yang hadir dalam forum ini mengatakan bahwa PT KAI sudah berusaha melaksanakan SPM tersebut namun tanpa adanya dukungan dari para pengguna sendiri, pelaksanaan SPM tidak akan bisa optimal. "PT KAI terus melakukan upaya-upaya untuk membenahi pelayanan, mulai dari penertiban pedagang kaki lima di dalam area stasiun, penertiban penumpang yang naik ke atap, perbaikan sarana dan sebagainya, namun tanpa keikutsertaan dan kepedulian pengguna tentunya hal tersebut sulit terwujud," jelasnya.
Mateta mengatakan, untuk menertibkan pedagang kaki lima dan penumpang yang naik ke atap tidak mudah, karena pasti selalu mendapatkan perlawanan yang luar biasa. Oleh karena itu, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang perkeretaapian pasal 173, masyarakat berperan untuk ikut menjaga dan mengamankan sarana dan prasarana kereta api. Kalau sarana kita perbaiki dan kita tambah tapi nantinya dirusak juga. Mari sama-sama kita menjaga dan meningkatkan kereta api kita kedepannya," tegasnya.
Senada dengan Mateta, pengamat transportasi, Darmaningtyas mengatakan, yang menjaga fasilitas sarana kereta api, tidak hanya operator (PT KAI) maupun regulator saja, tapi juga harus didukung oleh penumpangnya juga. Darmaningtyas mengungkapkan dirinya pernah melihat penumpang yang sengaja mengganjal pintu kereta api.
"Sebenarnya saya tidak setuju dengan adanya penertiban penumpang di atap yang dilakukan operator dengan cara disemprot atau di tutupi pintu, tapi reaksi penumpang yang lantas merusak sarana kereta api juga tidak bisa dibenarkan," jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Darmaningtyas menyarankan agar kedepannya anggaran perkeretaapian ditambah. Menurutnya, Pemerintah telah menargetkan bahwa 2014 mendatang, KRL mampu menampung penumpang 1,2 juta perharinya, itu berarti dibutuhkan sekitar 1000 lebih kereta api. Sementara sekarang yang baru tersedinya sekitar 500 kereta. "Tentunya jangan sampai nanti sarana ditambah, pengrusakan juga bertambah," tandasnya. (RDH)