5582 x Dilihat
KRITIK MASYARAKAT ITU OBAT
(Bogor, 12/6/2010) “Bagi kita, kritik masyarakat itu obat, supaya kita bisa memperbaiki penyakit yang ada, jika ada pelayanan yang (masih) buruk, dengan demikian kita bisa melakukan perubahan,” tegas Menteri Perhubungan Freddy Numberi ketika membuka rapat kerja dinas (rakerdin) Ditjen Perhubungan Udara di Hotel Salak, Bogor, sabtu (12/6). Menurut Menhub, jajaran Ditjen Perhubungan Udara hendaknya mulai membuka nomor pengaduan yang dapat di akses masyarakat di tiap-tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandar Udara.
“Pengaduan masyarakat dapat disampaikan langsung di tiap-tiap UPT, tanpa harus melalui nomor pengaduan yang ada di kantor pusat,” ujarnya. Menurut Menhub, pembukaan pengaduan di tiap-tiap UPT akan memotong alur birokrasi yang panjang, yang berdampak pada lambatnya tanggapan terhadap pengaduan masyarakat. Menhub menjelaskan, penyediaan nomor pengaduan masyarakat menjadi sangat penting dan perlu dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengukur kinerja Kementerian Perhubungan selama ini. Selain pengawasan intern, pengawasan langsung dari masyarakat sebagai pengguna transportasi juga sangat diperlukan.
“Kita selama ini telah banyak menerima pengaduan, saran maupun kritik dari masyarakat, dan kita terima dengan baik dan kemudian kita berikan tanggapan secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen kita terhadap reformasi birokrasi,” ungkap Menhub. Menhub meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Perhubungan khususnya ditjen perhubungan udara, agar memiliki komitmen dan berperan aktif dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi. “Semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik, mengedepankan keselamatan penerbangan dan membuka diri terhadap saran dan kritik masyarakat,” tegas Menhub.
Rakerdin Ditjen Perhubungan itu dipimpin langsung oleh Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bhakti, dan dihadiri oleh Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko, Direktur Keamanan Penerbangan Yadi Haryadi Abidin dan para kepala Ad Bandara serta jajaran di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti, Rakerdin ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi terkait dengan penyelenggaraan penerbangan yang saaat ini memasuki babak baru dengan telah diterbitkannya UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan serta penyempurnaan organisasi dan tata kerja Ditjen Perhubungan Udara melalui Peraturan Menhub no : KM 20 tahun 2008.
Herry mengharapkan, rakerdin ini dapat menjadi forum komunikasi intrnal yang baik untuk meningkatkan koordinasi di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, serta untuk menyamakan pandangan dan persepsi agar dapat meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan prima kepada publik. (RDH)