4769 x Dilihat
EU GIVES POSITIVE RESPONSE TOWARDS AVIATION SAFETY IN INDONESIA
(Jakarta, 24/06/10) Komisi Uni Eropa (UE) memberikan respon positif terhadap perbaikan keselamatan penerbangan sipil di Tanah Air. Selain itu, Komisi juga mengisyaratkan pencabutan larangan terbang bagi tiga maskapai nasional, yakni Lion Air, Batavia Air, dan Indonesia AirAsia.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bhakti Singayudha Gumay mengungkapkan, pihaknya telah mempresentasikan tentang perkembangan keamanan dan keselamatan penerbangan Indonesia kepada Komisi UE. Termasuk di dalamnya mengajukan tiga maskapai agar dibebaskan dari larangan terbang ke kawasan tersebut.
“Respon UE sangat positif terhadap semua yang kami presentasikan. Kami juga sudah ajukan tiga maskapai itu dalam presentasi pada Selasa (22/6). Dua minggu lagi kami bisa paparkan,” jelas Dirjen Herry yang ketika dihubungi masih berada di Brussels, Kamis (24/6).
Herry Bhakti mengungkapkan, pada Selasa (22/6), delegasi dari Kemenhub melakukan persentasi di depan Komisi Uni Eropa tentang perkembangan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia . Selain itu, delegasi itu juga mengajukan tiga maskapai untuk mendapatkan pencabutan larangan terbang ke Eropa.
“Di Brussels, kami ajukan pencaburan larangan terbang bagi tiga maskapai yang kami anggap paling siap yakni Lion Air, Batavia Air, dan Indonesia AirAsia. Kami harapkan dikabulkan, soal rangking safety dari Federal Aviation Administration (FAA) kami kira tak perlu dipersoalkan, karena Komisi UE selama ini juga tak pernah mempertanyakannya,” ungkap dia.
Kemenhub meminta Komisi Uni Eropa untuk menuntaskan pencabutan larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia yang dimulai 2007 lalu. Langkah ini dilakukan Kemenhub selaku otoritas penerbangan sipil, menyusul dikeluarkannya empat maskapai nasional dari daftar hitam lebih dulu, yaitu Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antarbenua (Premiair), dan Airfast Indonesia. Garuda sendiri saat ini telah membuka penerbangan perdana ke Amsterdam pada 1 Juni 2010.
Maskapai Travira Air juga pernah akan diajukan ke Komisi UE untuk dicabut larangan terbangnya bersama Lion Air, Batavia Air, dan Indonesia AirAsia. Namun Travira Air dicoret dari daftar karena tak memenuhi syarat. Travira Air sebenarnya bersama 22 maskapai nasional lain sudah mengantongi resertifikasi Air Operator Certificate (AOC) sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun maskapai tersebut belum berhasil memenuhi syarat ANNEX 6 International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 dan 135.
Dalam ketentuan tersebut, pesawat milik maskapai harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan modern seperti pintu tahan peluru (bulletproof cockpit door), alat sensor anti tabrakan pesawat (TCAS), pendeteksi cuaca dan ketinggian (GPWS), Ground Proximity Warning System (GPWS), dan alat sensor pegunungan dan beberapa alat lain. (DIP)