Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 25 Mei 2012

5534 x Dilihat

KESELAMATAN DIDAPAT MELALUI IDENTIFIKASI BAHAYA DAN MANAJEMEN RISIKO

(Jakarta, 24/5/2012) Keselamatan (safety) adalah suatu kondisi dimana risiko yang membahayakan orang dan/atau properti dapat dikurangi atau dapat dijaga pada tingkat yang dapat diterima melalui suatu proses berkelanjutan melalui identifikasi bahaya dan manajemen resiko (ICAO Doc. 9859).Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti pada B’CAM (Bandung Consensus in Aerospace Medicine) dengan tema “Flight Safety: Human Factor, Aviation Medicine in Focus, and Medevac" di Bandung (24/5).

Dalam acara yang juga merupakan Musyawarah Nasional Perhimpunan Kesehatan Penerbangan dan Antariksa (PERKESPRA) dan  Konas Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (PERDOSPI) bekerja sama dengan Komite Medik Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. M. Salamun serta berlangsung pada 23 s.d 24 Mei 2012, ditegaskan bahwa dalam hal Keselamatan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai regulator bertanggung jawab mensertifikasi, melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kegiatan transportasi dibidang keamanan, keselamatan penerbangan untuk meyakinkan pemenuhan tingkat keselamatan dan keamanan yang ditetapkan sesuai regulasi, sedangkan pengguna jasa bertanggung jawab mengikuti ketentuan regulasi keselamatan yang dianjurkan.

Untuk itu pabrik pesawat mempunyai tanggung jawab  dalam  menjamin produknya tetap dalam keadaan laik udara dengan menyiapkan spare part dan manual perawatan yang mutakhir. Sedangkan bengkel perawatan pesawat udara bertanggung jawab melakukan perawatan pesawat sesuai dengan manual perawatan untuk menjamin pesawat dalam keadaan laik udara, dan Bandar udara bertanggung jawab dalam menjamin sistem keamanan bandara dan keamanan pengoperasian pesawat (runway, navigasi, marka).
 
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, diharuskan adanya Safety Management System (SMS) for Aviation Service Provider. Organisasi yang diakui yang  didalam safety adalah operator penerbangan, maintenance organization,  Air Traffic Center Provider, dan Aerodrome Provider, dimana aviation provider ini yang bertanggung jawab langsung terhadap keselamatan penerbangan. 
 
Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  mempersiapkan CASR 120 tentang Drug and Alcohol Testing Program yang mengharuskan sebuah perusahaan maskapai untuk mempunyai program pencegahan dan penanganan pegawai yang menggunakan obat dan alkohol.
 
Dalam hal ini personil yang dimaksud didalam CASR 120 sebagai safety sensitive personnel, yaitu personil penerbangan yang bersinggungan langsung terhadap keselamatan penerbangan, seperti  aviation screening duties, tugasnya adalah memonitor keluar dan masuknya barang ke dalam terminal, gudang dan pesawat udara, ground security petugas yang dapat mengamankan orang2 yang dicurigai akan membawa barang2 terlarang kedalam bandara, terminal maupun pesawat udara.
 
Dalam rangka membentuk pemerintahan yang baik (good government) pemerintah yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara terus menerus melakukan penyempurnaan terhadap peraturan dan mengawasi terhadap implementasi didalam peraturan tersebut sesuai dengan amanat UU No. 1 tentang Penerbangan Tahun 2009. Yang bertujuan terjaminnya kualitas Pelayanan, kenyamanan, keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi udara. (FY)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU