Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 14 Pebruari 2013
3396 x Dilihat
Kerjasama LPPNPI dan Kohanudnas Diharapkan Tingkatkan Keselamatan Penerbangan dan Pertahanan Negara
(Jakarta, 13/2/2013) Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti, Koordinasi antara Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dengan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) memang masih perlu ditingkatkan lagi. "Kohanudnas perlu cepat mendapatkan data izin, supaya dilapangan bisa cepat, jangan sampai telat diterima datanya. memang dalam penerbangan waktu berubah sangat cepat, saat diajuin izin pesawat A ternyata ada perubahan menjadi B dengan tipe yang sama atau tipe yang lain," jelasnya.
“Untuk mempercepat data itu diterima, maka akan kita bahas bersama sistim online untuk mempercepat data masuk ke kohanudnas. jadi kita harapkan kerjasama sipil dan militer ini berjalan untuk satu tujuan penerbangan sipil dalam rangka keselamatan penerbangan dan pertahanan negara," ungkap Herry di sela-sela penandatanganan MoU antara Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) dan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dalam rangka Pertukaran informasi dan pemanfaatan data operasi penerbangan sipil, Rabu (13/2).
Pengawasan dan pengendalian terhadap penerbangan pesawat udara asing dilakukan secara terkoordinasi untuk menghindari pelanggaran dan penyalahgunaan serta menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.
Setiap pesawat udara asing non scheduled yang akan melintas maupun mendarat di wilayah Indonesia harus memiliki Flight Approval (FA) yang dalam penerbitannya mencakup Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Technical Clearance, dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap semua pesawat udara asing non schedule dan antisipasi terhadap potensi ancaman yang ditimbulkan akibat penerbangan illegal.
“Dari sisi perizinan sudah ada payung lain yang kita tandatangani tahun lalu di Kementerian Menko Polkam antara Kementerian Luar Negeri, TNI dan Ditjen Perhubungan Udara yang terkait dalam hal perizinan untuk pesawat asing yang beroperasi di wilayah Indonesia," kata Herry.
“Perizinan itu harus ada Diplomatic Clearencenya, Security Clearencenya, dan Flight Approval dari Ditjen Perhubungan Udara,"sambung Herry.
Sedangkan menurut Direktur Utama LPPNPI , Ichwanul Idrus, mengatakan separuh ruang udara yang kita layani merupakan wilayah udara yang harus kita amankan, namun ia mengakui sebagian lagi masih ada wilayah udara kita yang saat ini masih menjadi ruang udara negara lain.
“Pada saatnya kita akan ambil alih menjadi ruang udara atau wilayah udara territorial kita, hal ini sangat penting untuk dapat memudahkan kita di dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran wilayah ruang udara perbatasan, sambung Ichwanul.
Sementara, Panglima komando Pertahanan Udara Nasional, Marsekal Muda FHB Soelistyo, mengatakan kerjasama ini diharapkan menjadi kunci sukses agar wilayah negara kita di udara bisa dikelola juga dari aspek pertahanan. "Bila ada yang melanggar terhadap kedaulatan wilayah kita, saya bisa tahu dan menindak sesuai dengan tingkat pelanggaran," tandasnya.(FY)