Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 14 Pebruari 2013

3396 x Dilihat

Kerjasama LPPNPI dan Kohanudnas Diharapkan Tingkatkan Keselamatan Penerbangan dan Pertahanan Negara

 (Jakarta, 13/2/2013) Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub,  Herry Bakti, Koordinasi antara Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dengan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) memang masih perlu ditingkatkan lagi. "Kohanudnas perlu cepat mendapatkan data izin, supaya dilapangan bisa cepat, jangan sampai telat diterima datanya. memang dalam penerbangan  waktu berubah sangat cepat,  saat diajuin izin  pesawat A ternyata ada perubahan menjadi B dengan tipe yang sama atau tipe yang lain," jelasnya.

 
“Untuk mempercepat data itu diterima, maka akan kita bahas bersama  sistim online untuk mempercepat data masuk ke kohanudnas.  jadi kita harapkan kerjasama  sipil dan militer ini berjalan untuk satu tujuan  penerbangan sipil dalam rangka keselamatan penerbangan dan pertahanan negara," ungkap Herry  di sela-sela penandatanganan MoU antara Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) dan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dalam rangka Pertukaran informasi dan pemanfaatan data operasi penerbangan sipil, Rabu (13/2).
 
Pengawasan dan pengendalian terhadap penerbangan pesawat udara asing dilakukan secara terkoordinasi untuk menghindari pelanggaran dan penyalahgunaan serta menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.
 
Setiap pesawat udara asing non scheduled yang akan melintas maupun mendarat di wilayah Indonesia harus memiliki Flight Approval (FA) yang dalam penerbitannya mencakup Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Technical Clearance, dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap semua pesawat udara asing non schedule dan antisipasi terhadap potensi ancaman yang ditimbulkan akibat penerbangan illegal.
 
“Dari sisi perizinan sudah ada payung lain yang kita tandatangani tahun lalu di Kementerian  Menko Polkam antara Kementerian Luar Negeri,  TNI dan Ditjen Perhubungan Udara yang terkait dalam hal perizinan untuk pesawat asing yang beroperasi di wilayah Indonesia," kata Herry.
 
“Perizinan itu harus ada Diplomatic Clearencenya, Security Clearencenya, dan Flight Approval dari Ditjen Perhubungan Udara,"sambung Herry.
 
Sedangkan menurut  Direktur Utama LPPNPI , Ichwanul Idrus, mengatakan separuh ruang udara yang kita layani merupakan wilayah udara yang harus kita amankan, namun ia mengakui sebagian lagi masih ada wilayah udara kita yang saat ini masih menjadi ruang udara negara lain.
 
“Pada saatnya kita akan ambil alih menjadi ruang udara atau wilayah udara territorial kita, hal ini sangat penting untuk dapat memudahkan kita di dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran wilayah ruang udara perbatasan, sambung Ichwanul.
 
Sementara, Panglima komando Pertahanan Udara Nasional, Marsekal Muda FHB Soelistyo, mengatakan kerjasama ini diharapkan menjadi kunci sukses agar wilayah negara kita di udara bisa dikelola juga dari aspek pertahanan. "Bila  ada yang melanggar terhadap kedaulatan wilayah kita,  saya bisa tahu dan menindak sesuai dengan tingkat pelanggaran," tandasnya.(FY)
Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU