Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 13 April 2012

4159 x Dilihat

KENAIKAN TARIF AKAP DAN AKDP SEBESAR 19 PERSEN

(Jakarta, 13/04/2012) Pemerintah akan menaikkan tarif batas atas bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) kelas ekonomi sebesar 19 persen. Sedangkan untuk tarif penyeberangan besarnya antara 5-24 persen, tergantung lokasi penyeberangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso kepada wartawan di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (13/4) menjelaskan, pemerintah akan menaikkan tarif batas atas AKAP dan AKDP yang besarannya sekitar 19 persen. Kenaikan ini memang jauh dibawah tarif yang pernah disampaikan oleh Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena yaitu kenaikannya hingga 35 persen.

Pembahasan kenaikan tarif batas atas  bus AKAP dan AKDP kelas ekonomi menurut Suroyo sudah selesai dengan besaran sekitar 19 persen. ‘’Besaran kenaikan ini berdasarkan perhitungan kenaikan harga-harga komponen dan beban operasional saja, tidak termasuk kenaikan BBM yang untuk sementara masih di tunda kenaikannya,’’ kata Suroyo.

Bila nanti BBM premium dan solar mengalami kenaikan dari Rp 4.500/liter menjadi Rp 6.000/liter atau kenaikan sebesar Rp 1.500/liter , pemerintah menggunakan instrumen kompensasi subsidi kenaikan BBM yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp 4,8 triliun.

Saat ini tarif batas bawah untuk bus AKAP dan AKDB kelas ekonomi sebesar Rp 107/penumpang/kilometer sedangkan tarif batas atasnya Rp 139/penumpang/kilometer. Dengan kenaikan sekitar 19 persen maka tarif batas atasnya menjadi sekitar Rp 165/penumpang/ kilometer.

Adapun beberapa pertimbangan dinaikkannya bus AKAP dan AKDB kelas ekonomi antara lain tingginya investasi di bidang transportasi sementara kredit perbankan belum berpihak pada sektor ini, bahkan masih diatas kredit kendaraan pribadi.

Dilain hal, biaya perawatan dan suku cadang atau komponen dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan yang tidak kecil. Belum lagi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan infrastuktur jalan yang buruk yang menyebabkan komponen seperti ban lebih cepat rusak sebelum waktunya.

"Dengan adanya kenaikan tarif ini, selain membantu pengusaha mengurangi beban yang harus ditanggung juga dapat merangsang pengusaha angkutan untuk melakukan investasi baru setidaknya melakukan peremajaan pada armadanya sehingga bisa tetap memberikan pelayanan pada masyarakat," kata Suroyo.

Sementara itu untuk bus non ekonomi atau bus-bus AC dan pariwisata diserahkan sepenuhnya kepada pemilik angkutan. Kalaupun ada kenaikan pasti kenaikanya akan mengukur kemampuan masyarakat pengguna jasa.

Suroyo belum menyebutkan kapan kenaikan AKAP dan AKDP kelas ekonomi akan diberlakukan. Sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari Orgnda perihal kenaikan tarif tersebut. ‘’Pemeirntah kan harus melindungi masyarakat sebagai pengguna. Kalau Organda belum mengajukan permohonan kenaikan secara resmi, ya kami belum akan menaikannya,’’ ujar Suroyo.
Ditanya apakah Organda hingga saat ini belum mengajukan permintaan, Suroyo mengatakan belum menerima permohonan secara tertulis. ‘’Minta kenaikan sekian sekian itu kan baru di koran, bukan diajukan secara resmi’’ tukasnya.

Sementara itu, kenaikan juga akan terjadi pada jasa penyeberangan Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) yang besarnya bervariasi antara 5-24 persen, tergantung lokasinya. Berdasarkan Permenhub No 19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Antar Propinsi.

Untuk itu Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan sosialisasi di sejumlah penyeberangan. Misalnya pada 16 April 2012, sosialisasi akan dilakukan pada lintas Merak-Bakauheuni, tanggal 18 April 2012 sosialisasi dilakukan pada lintasan Bitung-Ternate, Bajo-Kolaka, Balikpapan-Mamuju.  Adapun sosialiasi pada tanggal 25 April 2012 dilakukan di lintasan Padang Bai-Lembar, Palembang Muntok, dan di lintasan Ketapang-Gilimanuk yang rencananya akan dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat. (JO)

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU