Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 12 September 2016

2598 x Dilihat

Kementerian Perhubungan Dukung Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia Cegah Kecelakaan Penerbangan Terkait Penarikan Smartphone Tertentu dari Pasar Global

JAKARTA - "Kementerian Perhubungan mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan yang telah diambil oleh beberapa maskapai penerbangan Nasional Indonesia dalam mensikapi penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global, setelah adanya laporan mengenai masalah baterai pada smartphone tersebut saat digunakan atau dilakukan pengisian ulang/recharge baterai oleh penggunanya didalam pesawat saat terbang", demikian dinyatakan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan.

Selanjutnya Dewa Made Sastrawan menghimbau agar perusahan penerbangan Nasional Indonesia lainnya melakukan langkah-langkah serupa untuk mencegah kecelakaan penerbangan menyusul penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global karena permasalahan baterai tersebut. Ditambahkan oleh Dewa Made Sastrawan bahwa himbauan tersebut disampaikan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO) Document 9284 on Technical Instruction for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air dan ICAO Document 9481 on Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods. "Selanjutnya Kemenhub selaku Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil negara lainnya untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone termaksud dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan tersebut", tambah Dewa Made Sastrawan.

Sebagaimana diberitakan secara luas, setelah produk smartphone tersebut ditarik oleh perusahan produsennya menyusul terjadi beberapa kasus pada produk smartphone tersebut saat digunakan/dilakukan pengisian ulang (recharge) baterai didalam pesawat saat terbang, yang dipandang mengancam keamanan dan keselematan dalam penerbangan, maka maskapai penerbangan Nasional Indonesia mengikuti langkah-langkah maskapai penerbangan internasional untuk melarang para penumpang menggunakan atau melakukan pengisian ulang (recharge) baterai pada smartphone yang bermasalah tersebut didalam pesawat saat terbang dan para penumpang juga dilarang memasukan/membawa smartphone termaksud kedalam bagasi saat terbang. (SNO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU