Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 07 Maret 2012

2985 x Dilihat

KEMENHUB USULKAN BIAYA TARIF ANGKUTAN UDARA HAJI TAHUN 2012 SEBESAR USD 2.206

(Jakarta, 7/3/2012) Kementerian Perhubungan mengusulkan, berdasarkan perhitungan besaran biaya angkutan haji tahun 2012 rata-rata sebesar USD 2.142 per jamaah, dengan margin sebesar 3 % sehingga rata-rata tarif angkutan udara haji tahun 2012 sebesar USD 2.206. Besaran angka tersebut menggunakan asumsi harga avtur sebesar Usc 102,71 per liter atau sesuai rata-rata harga avtur bulan Februari 2012. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (7/3) di Senayan, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Menhub mengatakan besaran biaya yang diusulkan Kementerian Perhubungan dan yang disampaikan badan usaha angkutan udara calon pengangkut penerbangan haji dapat saja berbeda. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan asumsi perkiraan biaya sewa (leasing pesawat udara) dan besaran harga bahan bakar pesawat udara (avtur).

Menhub menambahkan harga sewa pesawat udara ditentukan oleh berbagai penyebab. "Harga sewa ditentukan oleh kondisi penyewaan pesawat udara yang antara lain dipengaruhi oleh umur pesawat udara yang akan dipergunakan, konfigurasi tempat duduk dan ketersediaan pesawat di pasaran yang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Kementerian Agama,” jelasnya.

Sedangkan harga avtur di pasaran sangat fluktuatif dan dipengaruhi oleh harga minyak mentah dunia. Tingkat fluktuasi harga minyak mentah dunia tidak dapat diprediksi. “Kedua komponen biaya yaitu sewa pesawat dan avtur dalam perhitungan angkutan haji memiliki porsi yang cukup besar, sehingga perbedaan dalam penggunaan asumsi pada kedua komponen harga tersebut sangat menentukan,” tambah Menhub. (HH)

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU