Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 28 September 2010

4624 x Dilihat

KEMENHUB UPAYAKAN ALOKASI BBM DAN LISTRIK BERSUBSIDI UNTUK PT KAI

(Jakarta, 28/9/2010) Kementerian Perhubungan tengah mengupayakan pengalokasian tarif bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bersubsidi untuk angkutan kereta api, khususnya untuk kelas ekonomi, guna menekan biaya operasional pengoperasian. Hal ini agar masyarakat tetap bisa memanfaatkan moda tersebut dengan harga yang terjangkau namun tetap mendapatkan pelayanan yang optimal, mengingat selama ini pengenaan biaya pemakaian BBM dan listrik untuk kereta api masih menggunakan tarif komersial.
 
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengungkapkan, selain itu, Kemenhub saat ini juga tengah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif baru sebagaimana dimuat dalam  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2010 Tanggal 23 Juni 2010 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi. Namun, karena masih diperlukannya evaluasi dan penyesuaian atas besaran tarif baru terhadap rute yang akan disesuaikan, pemberlakukan KM. 35 Tahun 2010 yang sedianya mulai 1 Oktober 2010, ditunda hingga 2011 mendatang.
 
Terkait itu, Menhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tanggal 4 Agustus 2010. ”Saya tahu kesulitan ekonomi yang terjadi sekarang. Kita menilai tidak tepat untuk menaikkan tarif sekarang, meski besaran kenaikannya tidak seberapa, katakanlah tiket lintas Jakarta-Bogor yang hanya naik Rp 1.000. Kalaupun naik tahun depan, itu hanya beberapa lintas saja, tidak seluruhnya,” jelas Menhub Freddy, Selasa (28/9).
 
Sejalan dengan penundaan tersebut, menurut Menhub, dirinya telah meminta Dirjen Perkeretaapian dan manajemen PT Kereta Api Indonesia untuk mengevaluasi rencana kenaikan tersebut sampai akhir tahun. Pokok evaluasi adalah untuk menentukan skala prioritas jalur-jalur mana saja yang dianggap perlu untuk dinaikkan.
 
Sementara itu, agar bisa menutupi selisih atas biaya operasional penyelenggaraan KA ekonomi dengan subsidi pelayanan yang diberikan (PSO) sebesar Rp 535 miliar tahun ini, Menhub juga mengaku sudah menyurati Menteri Keuangan dan Menteri ESDM agar bersedia menyediakan alokasi BBM dan listrik bersubsidi untuk PT KAI.
 
"Saya sudah buat surat ke Kemenkeu. PT KAI perlu diberikan alokasi khusus supaya tidak terkena harga listrik dan BBM industri dengan harga yang komersial. Karena hanya dengan demikian, kenaikan tarif KA ekonomi tidak terlalu besar atau bahkan tidak naik sama sekali. Hal ini tentunya akan meningkatkan daya beli masyarakat, karena masyarakat tetap bisa membeli tiket dengan harga yang murah," jelasnya.
 
Menhub Freddy menyebutkan, selama ini PT KAI selalu membeli BBM dan listrik dengan harga industri, yang harganya jauh lebih mahal ketimbang BBM bersubsidi. "Dengan membeli BBM dan listrik dengan harga lebih murah, tentu biaya operasional PT KAI bisa ditekan. Sehingga manfaatnya bisa dikompensasikan ke tiket masyarakat," imbuhnya.
 
Kemudian terkait ancaman aksi mogok Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) yang memaksa pemerintah tetap memberlakukan tarif baru pada 1 Oktober mendatang, Menhub meminta  agar ancaman tersebut tidak benar-benar dilakukan karena tindakan tersebut justeru akan menyengsarakan rakyat. Selain itu, Menhub juga menolak jika dituding SPKA tidak pro terhadap rakyat karena membatalkan rencana kenaikan tarif. ”Kalau saya dibilang tidak pro rakyat karena membatalkan kenaikan tarif, dan mereka yang ngotot supaya tarif naik mengaku membela rakyat, itu namanya logika terbalik,” ujar Menhub.
 
Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan menambahkan, pemberian BBM serta listrik bersubsidi untuk pengoperasian angkutan kereta api ekonomi sangat diperlukan agar operator bisa meningkatkan pelayanan dan mampu bersaing dengan angkutan darat lainnya. ”Permohonan sudah diajukan. Jadi, sekarang tinggal menunggu jawaban. Kita berharap persetujuannya bisa segera keluar agar pengoperasian tahun depan sudah bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Untuk BBM bersubsidi, lanjutnya, Ditjen Perkeretaapian meminta Kementerian ESDM untuk memberikan jatah BBM bersubsidi yang sama untuk kereta api dengan transportasi darat lainnya. Karena, menurutnya, jika kompetisi tidak didasari  pada pelayanan setara (equal treatment), maka persaingan tidak bisa berjalan dengan tidak sehat. ”Contoh untuk rute Bandung-Jakarta, banyak penumpang lari ke mobil travel karena harga tiket travel lebih murah akibat menggunakan BBM subsidi," ujar Tundjung.
 
Namun, dia mengingatkan agar PT KAI juga harus menyadari betul bahwa penyelenggaraan angkutan KA ekonomi yang dilayaninya itu merupakan bisnis yang bersifat ”non profit oriented”. ”Jadi sifatnya penugasan, jangan cari untung semata. Nah, penundaan kenaikan tarif ini ditujukan untuk kepentingan rakyat. Kami akan melakukan evaluasi lagi sampai akhir Desember, untuk kemudian ditentukan perlu naik atau tidaknya tarif tahun depan," kata Tundjung.
Tarif ASDP Juga Akan Dievaluasi Kembali
 
Tidak hanya terhadap tarif angkutan kereta api, Menhub juga akan melakukan evaluasi kembali terhadap rencana penyesuaian tarif pada moda angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP), yang juga sedianya akan diberlakukan tahun ini. ”Tarif ASDP) juga ditunda kenaikannya. Kami akan melakukan evaluasi kenaikan tarifnya sampai akhir tahun," kata Menhub Freddy.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menambahkan, sebagaimana angkutan kereta api, peraturan Menteri Perhubungan yang berisi aturan penerapan besaran tarif baru untuk ASDP juga telah ditandatangani Menhub Freddy. ”Oktober nanti KM-nya keluar. Tapi, belum tentu akan langsung diberlakukan, tetapi menunggu keputusan Menteri," katanya. (DIP)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU