4841 x Dilihat
MINISTRY OF TRANSPORTATION DON’T GROUND IMPORT UNDOCUMENTED AIRCRAFTS
(Jakarta, 04/06/10) Kementerian Perhubungan tidak akan meng-grounded pesawat-pesawat milik maskapai nasional yang belum dilengkapi prosedur impor sementara.
Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan, Jumat (4/6). Menurutnya, tindakan meng-grounded pesawat hanya dilakukan Kemenhub jika pesawat-pesawat itu tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Grounded dilakukan jika tak memenuhi syarat kelaikan. Kalau masalah dokumen impor itu bukan kewenangan kami," jelasnya.
Dijelaskan, penindakan terhadap pesawat yang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) merupakan kewenangan dari Ditjen Bea Cukai. Sementara yang belum memiliki surat keterangan bebas (SKB) pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Ditjen Pajak.
Namun, dia mengharapkan seluruh maskapai yang mengoperasikan pesawat tanpa PIB dan SKB PPN segera mengurus dokumen guna memenuhi persyaratan yang berlaku. "Kami mengharapkan maskapai segera mengurusnya karena ini menyangkut keberlangsungan usaha juga," imbuhnya.
Informasi yang diperoleh dari Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini terdapat 26 pesawat yang dioperasikan Garuda Indonesia dan 16 pesawat yang dioperasikan maskapai lain tanpa dilengkapi dokumen PIB dan SKB PPN. "Dalam kasus ini, maskapai-maskapai itu bukan 'mengemplang pajak', tetapi hanya belum mendapatkan dokumennya saja. Karena semua pesawat-pesawat itu bebas pajak dan bea masuk sebagaimana diatur dalam perudang-undangan," pungkasnya. (DIP)