5778 x Dilihat
KEMENHUB TETAPKAN TARIF BARU ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
(Jakarta, 26/11/10) Kementerian Perubungan menetapkan tarif baru angkutan penyebarangan lintas antar provinsi melalui Permenhub Nomor PM 71 Tahun 2010 mengenai Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi. Penetapan tarif tersebut berlaku di 12 lintas penyeberangan komersil dan 12 lintas perintis (6 rute lama dan 6 rute baru). Penyesuaian tarif tersebut dilakukan secara bertahap dengan variasi kenaikan berdasarkan lintasannya yaitu lintas antar provinsi non subsidi kenaikan maksimum sebesar 20% dan lintas antar provinsi bersubsidi kenaikan maksimum sebesar 15%.
Penetapan kenaikan tarif penyeberangan lintas antar provinsi tersebut memiliki beberapa pertimbangan. Tarif yang berlaku sebelumnya baru mencapai rata-rata 57,73% dari biaya pokok sehingga untuk mencapai cost recovery diperlukan penyesuaian tarif. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini diharapkan dapat mendorong para operator untuk meningkatkan kinerja pelayanan mengingat dari 219 kapal yang saat ini beroperasi sebesar 65,03% telah berumur lebih dari 20 tahun. Sebagai gambarannya sebanyak 143 kapal (65,03%) umur kapal lebih dari 20 tahun, 52 kapal (23,74%) umur kapal 10 sampai 19 tahun, dan 24 kapal (10,96%) umur kapal di bawah 10 tahun. Tarif yang berlaku sebelum terjadi kenaikan tarif ini merupakan kebijakan pemerintah dengan menurunkan tarif rata-rata sebesar 5,34% dari sebelumnya akibat terjadi penurunan harga BBM jenis solar tahun 2008 sebesar 18,18% (dari Rp 5.500,-/liter menjadi Rp 4.500,-/liter).
Selain itu, kenaikan biaya pokok disebabkan karena terjadi kenaikan biaya operasional seperti kenaikan harga kapal (kapal bekas) rata-rata sebesar 27%, kenaikan biaya gaji dan ABK rata – rata sebesar rata – rata sebesar 25,63%, kenaikan biaya pemeliharaan/docking kapal Repair Maintanance and Services (RMS) rata-rata sebesar 24,53%, dan biaya penunjang operasional/overhead rata-rata sebesar 58,75%. (ARI)
Berikut besaran kenaikan tarif di beberapa lintasan:
Lintas Komersial:
1. Merak –Bakauheuni naik 20,16%
2. Ketapang – Gilimanuk naik 19,165
3. Padangbai – Lembar naik 19,90%
4. Siwa – Lasusua naik 19,97%
5. Sape – Waikelo naik 19,75%
6. Palembang – Muntok naik19,65%
7. Sape – Labuhan Bajo naik 19,54%
8. Bajoe – Kolaka naik 19,91%
9. Pagimana – Gorontalo naik 19,84%
10. Bira – Tondasi naik 19,88%
11. Bitung – Ternate naik 19,96%
12. Balikpapan – Mamuju naik 19,96%
Lintas Perintis:
Rute Lama :
1. Numfor – Manokwari naik 14,97%
2. Wakai – Gorontalo naik 14,86%
3. Biak – Manokwari naik 14,98%
4. Teluk Gurita – Kisar naik 14,92%
5. Selayar – Labuhanbajo naik 14,85%
6. Balikpapan – Taipa naik 14,94%
Rute Baru:
1. Banggai – Taliabu naik 14,74%
2. Singkil – Gunung Sitoli naik 0,14%
3. Namlea – Sanana naik 14,84%
4. Tarakan – Toli-Toli naik 2,32%
5. Karimun – Mengkapan naik 34,02%
6. Batulicin – Garongkong naik 45,01%