3399 x Dilihat
KEMENHUB TERJUNKAN TIM SELIDIKI PENYEBAB KECELAKAAN PO YANTI
(Jakarta, 2/5/2012) Tim Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang terdiri atas Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat (KTD), bersama dengan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah diterjunkan ke lokasi kecelakaan Bus PO. Yanti di Kelok 9, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna mendalami dan mencari tahu apa penyebab utama kecelakaan tersebut. Demikian disampaikan Sudirman Lambali, Direktur LLAJ, Ditjen Perhubungan Darat di ruang kerjanya hari ini (2/5/2012).
Sebagaimana diketahui, pada 1 Mei 2012, pada pukul 04.30 WIB, Bus PO. Yanti (dengan nomor polisi : BA 3653 L), yang tengah mengangkut 35 (tiga puluh lima) penumpang mengalami kecelakaan berupa kebakaran di Kelok 9, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, sehingga mengakibatkan korban jiwa sebanyak 14 (empat belas) orang meninggal dunia, serta belasan korban luka.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.1904/AJ.205/DJPD/2009 tentang Izin Trayek Mobil Bus Umum Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), PO. Yanti Group merupakan perusahaan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berlokasi di Pekanbaru. Kendaraan PO. Yanti Group yang mengalami kecelakaan kebakaran tersebut (nomor polisi : BA 3656 L) merupakan kendaraan reguler yang pada saat kejadian sedang melayani 35 (tiga puluh lima) penumpang pada trayek Solok – Pangairan.
Berdasarkan informasi awal yang didapat, selain mengangkut penumpang, Bus PO. Yanti yang mengalami kecelakaan kebakaran tersebut juga mengangkut barang dalam jumlah banyak yang ditempatkan pada seat penumpang sehingga menyulitkan penumpang untuk menyelematkan diri ketika terjadi peristiwa kecelakaan. “Namun itu baru informasi awal yang akan digali lebih dalam oleh tim,” tegas Sudirman. “Dalam aturan angkutan, dinyatakan secara tegas bahwa untuk mengangkut orang dan barang, apalagi barang berbahaya (seperti misalnya : gas), tidak bisa dijadikan satu dalam sebuah kendaraan, “tambah Sudirman.
Sudirman Lambali menambahkan bahwa sebenarnya apabila standar keselamatan jalan dipatuhi oleh semua pihak, semua resiko kecelakaan dapat dieliminir. Untuk setiap kendaraan bermotor angkutan penumpang telah disyaratkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang, diwajibkan memenuhi persyaratan kelengkapan fasilitas tanggap darurat, seperti misalnya alat pemukul / pemeceh kaca (martil) dan alat pemadam kebakaran,serta alat kendali darurat pembuka pintu utama yang dirancang dan ditempatkan sedemikian rupa sekurang-kurangnya dua buah pada setiap kanan-kiri sisi dalam kendaraan bermotor sehingga mudah dioperasikan dari dalam baik oleh awak kendaraan maupun penumpang yang bekerja secara otomatis.(RS)