51051 x Dilihat
Kemenhub Terbitkan Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik
JAKARTA – Kendaraan yang ramah lingkungan secara legal sudah bisa berlalulintas di jalan-jalan umum atau jalan-jalan protokol di negeri ini. Pasalnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan telah menggulirkan dua buah peraturan (regulasi) terkait kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik.
Kebijakan tersebut diterbitkan mengatisipasi semakin maraknya kendaraan futuristik yang menggunakan tenaga listrik, seperti motor, mobil dan bus, termasuk kendaraan listrik tertentu yang meliputi sepeda listrik, vespa listrik, hoverboard, unicycle (sepeda roda satu) serta otopet.
Lima tahun belakangan ini kendaraan yang ramah linkungan dan digerakkan menggunakan motor listrik masih dipakai terbatas di lokasi tertentu seperti mall, bandara, pelabuhan maupun areal terbuka tempat bekerja atau sarana olahraga – seperti car free day.
Tidak sebatas di area khusus, kendaraan ramah lingkungan ini segera beroperasi di jalan-jalan di kota-kota besar, salah satunya sebuah perusahaan taksi online berbendera Grab bekerja sama Hyundai Motor Company Hyundaiakan membangun ekosistem kendaraan motor listrik di Indonesia.
Kendaraan Masa Depan
Kendaraan ramah lingkungan menjadi pilihan masyarakat dan juga dunia usaha - jasa angkutan di masa datang karena memiliki sejumlah kelebihan lain, dibandingkan dengan mobil konvensional yang menggunakan BBM, antara lain, lebih ekonomis – biaya operasionalnya lebih murah dan juga lebih aman bagi pengendara maupun penumpang.
“Satu lagi, kelebihan kendaraan bermotor dengan penggerak motor listrik adalah lebih menjamin keselamatan bagi pengendara dan penumpang,” tukas Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Endy Irawan, yang mewakili Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat saat Sosialisasi Peratuan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2020 di Grand Mercure Yogyakarta, akhir Agustus lalu (27/8).
Endy menambahkan, untuk mempersiapkan payung hukum kendaraan listrik dalam berlalu lintas Kementerian Perhubungan menggulirkan dua peraturan (regulasi). Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik. Kedua, PM No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kedua peraturan menteri itu, lanjut Endy, dipersiapkan sebagai landasan hukum yang mengatur sejumlah ketentuan/prasyarat penggunaan kendaraan motor dengan penggerak listrik dalam beroperasi di jalan umum sebagai salah satu moda transportasi darat.
Adapun kendaraan motor listrik yang dimaksud dalam PM No. 44 dan PM No. 45 Tahun 2020 selain kendaraan roda dua (sepeda motor), kendaraan roda empat (mobil, dan juga bus) dengan tenaga penggerak listrik, juga berlaku buat kendaraan bermotor listrik tertentu yang digunakan di kawasan terbatas (tidak di jalan raya) seperti sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet listrik.
Kendaraan motor listrik tertentu itu, papar Endy lagi, belakangan ini menjadi tren dan diminati oleh masyarakat untuk beraktivitas di area tertutup yang cukup luas, dengan sejumlah alasan selain ramah lingkungan, ringan, praktis, cepat, serta hemat.
Pemerintah berniat menertibkan penggunaan kendaraan tertentu tersebut, seperti tertuang dalam PM No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna," ungkap Endy.
Lanjut Endy lagi, kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik yang diuraikan spesifikasnya dalam PM No. 45 Tahun 2020 meliputi sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu ( unicycle ), dan otopet.
"Area operasi kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik kalau di jalan umum adalah di lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar,namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain - pejalan kaki," ujar Jabonar, Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik lazimnya, ungkapnya Jabonar lagi, belakangan ini beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
"Untuk penggunaannya di jalan raya umum, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini," jelasnya.
Selain itu, lanjut Jabonar, ada persyaratan bagi pengendara kendaraan tertentu, seperti harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun.
“Bila digunakan di jalan umum, mereka yang berusia 12-15 tahun harus didampingi ortang tua/dewasa,” ujarnya.
Juga buat kendaraan tertentu jenis otopet, tegas dia lagi, yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan dengan berboncengan. Kemudian, tidak diizinkan memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Kecepatan maksimal untuk hoverboard, unicycle, dan otopet dapat beroperasi hanya 6 km/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM No. 44 Tahun 2020, terdapat lima poin penting yang diuji, yaitu: unjuk kerja akumulator listrik; alat pengisian ulang energi listrik; pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik; keselamatan fungsional; dan emisi hidrogen.
Urgent Mensosialisasikan PM No. 44 dan PM No. 45
Pakar Transportasi Djoko Setijowarno menilai langkah pemerintah menerbitkan dan mensosaialisasikan peraturan tersebut (PM No. 44 dan PM No. 45 tahun 2020 serta UU Lalulintas) adalah langkah tepat dan sangat berguna bagi masyarakat.
“Pemberlakukan peraturan terkait kendaraan motor listrik wajib dipatuhi oleh pengendara agar tertib dalam berlalu-lintas, dan juga menjaga keselamatan pengendara serta para pihak pengguna jalan raya,” jelasnya.
Senada dengan Djoko, Sekretaris Jenderal Ikatan Motor Indonesesia, Jaffry JP juga menganggap urgent mensosialisasikan PM No. 44 dan PM No. 45, terkait mobil listrik, bila perlu di pasang papan pemberitahuan poin penting terkait peraturan tersebut.
Jeffry menyayangkan event balap Formula E – yang sedianya digelar April lalu di Jakarta batal dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Event bergengsi itu bisa menjadi anjang promosi dan sosialisasi penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai salah satu newcomer, di jajaran moda transportasi darat dalam berlalu lintas.
“Banyak kendaraan motor (sepeda motor) listrik lalu lalang di jalan raya tanpa helm dan plat kendaraan bermotor yang melanggar UU Lalu Lintas,” tegasnya, seraya menjelaskan, jangan sampai ekses negatif dari ketidaktertiban berlalulintas. Mereka bisa menjadi sumber dan menambah jumlah korban kecelakaan di jalan raya jika tidak diatur dengan cermat.(IS/AS/HG)