Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 23 Agustus 2021

36319 x Dilihat

Kemenhub Sosialisasikan Kebijakan Angkutan Barang dan Perizinan Usaha Angkutan Jalan

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyosialisasikan kebijakan Pemerintah bidang angkutan barang di jalan tahap I tahun 2021 dalam format webinar.Sosialisasi tersebut guna dilaksanakan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah terhadap kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan, maupun penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan penyelenggaraan bidang lalu lintas angkutan jalan.

Dalam sosialisasi yang digelar pada Kamis (19/8), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa angkutan barang adalah hal yang penting dalam sektor transportasi. “Sektor transportasi mempunyai peran penting dalam sistem logistik di dalam alur pergerakan barang dan konektivitas antar wilayah,” ujarnya.


Saat ini, ungkap Dirjen Budi, transportasi angkutan barang menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia. Dari data Ditjen Hubdat Kemenhub tercatat, peran angkutan logistik melalui jalan raya mencapai 80-90%, sisanya menggunakan moda transportasi lain.

“Kita melihat saat pandemi Covid-9 yang berlangsung sejak tahun lalu hingga sekarang. Pemerintah berhati-hati saat membuat kebijakan pembatasan pergerakan mobilisasi masyarakat dan angkutan barang yang dikecualikan jadi sangat prioritas bagi kita semua,” ujarnya.

Dirjen Budi menambahkan, penggunaan moda angkutan barang lewat jalan raya cukup tinggi sehingga dibutuhkan kebijakan guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang di jalan yang aman, selamat, lancar, dan tertib.

Peran pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penyelenggaraan angkutan barang yang memprioritaskan pada aspek keselamatan nanun juga tidak mengenyampingkan peningkatan pelayanan jasa angkutan barang.

“Meningkatnya kebutuhan barang seiring pertumbuhan jumlah penduduk serta bertambahnya jumlah kawasan industri di Indonesia menjadi latar belakang perlunya suatu kebijakan pada bidang transportasi sebagai perangkat hukum yang menjadi dasar aturan angkutan barang di jalan,” jelas Dirjen Budi.

Hingga saat ini, ungkapnya lagi, salah satu permasalahan pada penyelenggaraan jasa angkutan barang adalah masih banyaknya praktek pengangkutan angkutan barang dengan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Atasi Masalah ODOl, Support Kelancaran Transportasi Barang

Kendati sudah ada solusi untuk mengatasinya, seperti penuturan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal yang menyatakan telah dilakukan serangkaian penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL mulai dari transfer muatan, tilang elektronik (e-tilang), normalisasi kendaraan, hingga penindakan penyidikan P21.

Risal menjelaskan tahun ini saja – untuk periode Januari-April 2021, telah dijalankan progres pengawasan kendaraan angkutan barang yang dilakukan pada 81 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dengan 621.504 kendaraan yang diperiksa.

"Jenis penindakan terhadap pelanggaran kendaraan terbanyak adalah dengan peringatan yakni 41.071, tilang 34.229, dan transfer muatan 5.884 kendaraan," ujar Risal beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Risal menjelaskan adanya toleransi kelebihan muatan terhadap kendaraan angkutan barang mulai 2021, tahun 2022 sebesar 5%-30% hingga tercapainya program Zero ODOL tahun 2023.

Program ini dilakukan pemerintah sebagai solusi atas keprihatinan masyarakat akan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan, yang dapat mengganggu kelancaran dari pergerakan perekonomian nasional.

“Maraknya praktek ODOL berdampak terhadap kondisi lalu lintas seperti kerusakan jalan dan menurunnya keselamatan lalu lintas sehingga memicu potensi kecelakaan di jalan,” jelasnya.

Karena itu, perlunya fungsi pengawasan terhadap pelanggaran angkutan barang di jalan perlu kembali dipertegas baik oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah agar operator jasa angkutan barang patuh terhadap aturan yang berlaku.

Bangun Sistem TI Aplikasi Data Angkutan Barang Komditi

Saat ini, Ditjen Hubdat tengah membangun sistem melalui teknologi informasi berbasis aplikasi berupa data jenis angkutan barang, komoditi yang diangkut juga alur pergerakannya melalui GPS yang nantinya data tersebut terangkum dalam database manifest elektronik.

“Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi lain di lingkungan Ditjen Hubdat dan dapat diakses agar mempermudah fungsi pengawasan angkutan barang secara lebih menyeluruh,” jelas Dirjen Budi.

Sementara itu, pemerintah telah mendorong terciptanya kemudahan berusaha dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pula perihal tindaklanjut kebijakan PP No. 5 Tahun 2021 Terhadap Angkutan Barang di Jalan Raya – terkait kendaraan bermotor yang meliputi angkutan barang umum dan khusus oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Lukijanto.

Lukijanto menerangkan, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia mulai memainkan peranan penting termasuk di sektor transportasi.

Lanjut Lukijanto, dengan penerapan UU Cipta Kerja ini, diharapkan bahwa ekonomi akan tumbuh, dan dapat memiliki daya saing maka Pemerintah melakukan reformasi perizinan.

Penyempurnaan Aturan Agar Angkutan Barang Aman, Nyaman, dan Selamat

Salah satu turunan dari UU No. 11 Tahun 2020, diterbitkan PP No. 5 Tahun 2021 mengenai kebijakan pemerintah tentang angkutan barang di jalan -- untuk barang khusus dengan tingkat resiko tinggi, karena barang khusus terdiri dari barang berbahaya dan barang tidak berbahaya.

“Penyempurnaan aturan di bidang angkutan barang ini akan lebih menjamin angkutan yang selamat, aman, dan nyaman serta selaras dengan peraturan yang ada,” tegas Lukijanto.

Melengkapi uraian Lukijanto, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Prabawa Eka Soesanta, perlunya tindaklanjut dari pelaksanaan PP No. 5 Tahun 2021. Ia juga memaparkan perihal delegasi perizinan angkutan barang umum oleh pemprov/gubernur.

Dalam webinar tersebut, Kasubdit Angkutan Barang Alexander Hilmi Perdana memaparkan materi tentang Peraturan Menteri No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Plt. Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Hubdat Endy Irawan menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut, seperti yang dituturkan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik baik bagi SDM Perhubungan Darat dan dapat menularkan semangat profesionalitasnya di wilayah kerjanya masing-masing. (IS/AS/HG/HT/JD)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU