8522 x Dilihat
MINISTRY OF TRANSPORTATION HANDS OVER DOA CERTIFICATE TO GMF AEROASIA AND NUSANTARA TURBINE AND PROPULSION
(Jakarta, 30/8/2010) Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyerahkan sertifikat organisasi rancang bangun (Design Approval Organization/DOA) kepada PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia dan PT Nusantara Turbine & Propulsi (NTP). Dengan seritifikasi tersebut, kedua perusahaan kini memiliki keleluasaan dalam melakukan rekayasa terhadap aktifitas perawatan maupun perbaikan dan pembangunan pesawat yang nereka kerjakan, sesuai klasifikasi yang dimiliki.
"DOA merupakan sistem dan wahana baku dalam industri penerbangan untuk menjaga mutu keselamatan data rancang bangun pesawat udara yang pada awalnya diterapkan oleh European Aviation Safety Agency (ASA) di kawasan Eropa," jelas Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan, dalam acara penyerahan sertifikasi DOA kepada PT GMF AeroAsia dan PT NTP di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (30/8).
Pada kesempatan tersebut, Yurlis yang mewakili Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay secara resmi menyerahkan sertifikasi DOA kelas B kepada GMF AeroAsia dan sertifikasi kelas A untuk PT NTP.
Dijelaskan, GMF maupun NTP mengajukan aplikasi DOA tersebut pada 1 dan 2 September 2009, dan mampu menyelesaikan seluruh persyaratan hingga proses persetujuan dalam kurun waktu setahun. GMF disahkan sebagai DOA yang memiliki kemampuan untuk pesawat terbang kategori transport pada 9 Agustus 2010. Sedangkan NTP disahkan sebagai DOA untuk propulsi turbin pesawat udara pada 16 Agustus 2010.
Sertifikasi DOA merupakan pendelegasian pekerjaan dari otoritas penerbangan sipil, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, kepada perusahaan yang berkaitan dengan rancang bangun. Sertifikasi DOA diberikan dalam empat kelas, yaitu A, B, C, dan D.
Sertifikasi kelas A dan kelas B diberikan untuk pengerjaan minor repair design atau minor repair alteration. Antara lain yang terkait dengan Auxiliary Power Unit (APU), struktur, cabin interior dan avionic. Sertifikasi ini khusus diberikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan airframe, atau rangka pesawat.
Kemudian kelas C dan D untuk pengerjaan-pengerjaan yang bersifat major repair, terkait design splemental type certificate (STC), part manufacturing approval (PMA), APU technical standard order, serta part certificate.
Menurut Yurlis, Pemerintah sangat mendorong para arsitek permesinan dan rancang bangun di perusahaan-perusahaan perawatan dan perbaikan pesawat dalam negeri untuk sesegera mungkin memiliki pengesahan DOA dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Hal tersebut agar perusahaan perbengkelan pesawat bisa lebih leluasa dalam mengembangkan cakupan kerja di bawah persetujuan dan pengawasan langsung regulator.
"Karena dengan mereka memiliki DOA, bengkel-bengkel kita tidak perlu menunggu untuk mendapatkan persetujuan baik untuk melakukan perbaikan maupun modifikasi dari OEM (pabrikan) pemilik desain rancang bangun pesawat untuk itu," jelasnya.
Cukup dengan DOA yang dijamin pemerintah, lanjut dia, bengkel sudah bisa langsung melakukan rekayasa yang dibutuhkan. Baik dalam melakukan perbaikan maupun modifikasi terhadap pesawat dan komponen-komponennya.
"Pemerintah sangat mendorong para engineer untuk membentuk badan hukum untuk mendapatkan DOA ini. Sehingga ke depan, ketika sudah banyak DOA yang kita miliki, tidak perlu pengawasan dan sertifikasi pengerjaan harus diawasi setiap saat oleh regulator, cukup sewaktu-waktu saja," papar Yurlis.
Alasannya, imbuh dia, karena dalam hal ini DOA merupakan alart yang digunakan Ditjen Perhubungan Udara dan industri penerbangan untuk dapat menggunakan semua elemen yang berkaitan dalam pembuatan dan sertifikasi dokumen data rancang bangun secara lebih sistematis, terorganisir, dapat diandalkan, bertanggungjawab, serta terpercaya.
Dengan bertumbuh dan berkembangnya sentra-sentra rancang bangun pemegang sertifikasi DOA mulai dari jenjang A hingga D, Pemerintah berharap seiring dengan itu dapat secara bertahap dilakukan peningkatan dengan memenuhi standar regional maupun internasional. "Yaitu dalam bentuk pengakuan atau akreditasi dari organisasi seperti EASA, FAA, dan otoritas sejenis lainnya atau oleh sentra-sentra rancang bangun seperti Airbus, Boeing, dan lainnya," pungkas Yurlis.
Dirut GMF Richard Budihadianto mengaku sangat gembira atas perolehan sertifikat DOA tersebut. Karena dengan itu, tidak hanya GMF yang diuntungkan. "Tetapi industri penerbangan nasional kitya juga diuntungkan. Karena pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan perbaikan struktur, interior cabin, dan avionic misalnya, bisa dilakukan di dalam negeri. Dengan begitu, efisiensi waktu dan biaya bisa kita lakukan, karena kita tidak perlu lagi mendatangkan part-part yang kita butuhkan selama itu bisa kita buat," ujarnya.
GMF sendiri sudah bisa membuat beberapa item interior cabin, serta modifikasi dan pekerjaan yang berkaitan dengan struktur pesawat. "Penghematan yang bisa dilakukan dengan sertifikasi ini bisa mencapai 50 persen dibandingkan jika harus dikerjakan di luar negeri," imbuh Richard. (DIP)