18776 x Dilihat
Kemenhub Segera Revisi Alur Pelayanan Pelabuhan Lembar untuk Dukung Perkembangan Pariwisata di Lombok
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi alur pelayaran dan pengembangan Terminal Gilimas Pelabuhan Lembar, sebagai langkah mendukung pengembangan destinasi wisata Super Prioritas Mandalika, di Lombok Nusa Tenggara Barat.
Saat ini destinasi wisata super prioritas Mandalika dapat diakses melalui berbagai moda transportasi. Menuju kawasan wisata Mandalika dapat ditempuh 30 menit perjalanan mobil dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Perjalanan laut dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar menuju kawasan wisata Mandalika juga dapat ditempuh dengan waktu yang hampir sama. Akses dari Bali melalui Pelabuhan Benoa menuju Pelabuhan Pemenang juga bisa. Demikian juga dengan jalan darat, menuju kawasan wisata Mandalika, dapat ditempuh dengan kendaraan umum, taksi, maupun travel dari Kota Mataram yang hanya berjarak 46 km. Konektivitas transportasi menuju kawasan wisata tersebut makin mudah.
Pengembangan Alur Pelayaran Memasuki Pelabuhan Lembar
Khusus mengenai akses transportasi laut menuju kawasan wisata Mandalika, Kementerian Perhubungan berupaya melakukan pengembangan Terminal Gilimas Pelabuhan Lembar agar dapat mendukung sepenuhnya arus keluar masuk wisatawan melalui Pelabuhan Lembar, baik wisatawan domestik maupun mancanegara yang berlabuh di pelabuhan ini.
Pengembangan Terminal Gilimas, yang berada di kawasan Pelabuhan Lembar, perlu didukung dan disempurnakan dengan berbagai fasilitas dan sarana prasarana penunjang keselamatan pelayaran sehingga aman dan nyaman, dan dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan dalam industri pariwisata Lombok di masa mendatang. Salah satu langkah mendesak yang harus dilakukan adalah mengatur ulang alur pelayaran di kawasan tersebut.
Direktur Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Hengki Kurniawan, saat memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) tentang review kebutuhan operasional Terminal Gilimas untuk menunjang pariwisata Lombok, di Hotel Swissbelin Bogor beberapa waktu lalu mengungkapkan, alur pelayaran masuk pelabuhan Lembar sebenarnya telah ditetapkan tahun 2018 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 820 Tahun 2018, namun dengan beroperasinya Terminal Gilimas pada tahun 2019 maka perlu dilakukan review dan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Perhubungan tersebut guna menjamin keselamatan navigasi kapal di Terminal Gilimas.
"Terminal Gilimas merupakan bagian dari Pelabuhan Lembar yang memiliki dermaga sepanjang 440 m dengan kedalaman kolam mencapai -12 m LWS. Dengan fasilitas tersebut, tentunya Terminal Gilimas ini dapat menerima kapal dengan kapasitas besar, dengan maksimum draft hingga 11 meter," jelas Hengki.
Terminal Gilimas memiliki 2 lantai dengan total luas lantai 1 seluas 12.300 meter persegi dan luas lantai 2 seluas 2000 meter persegi, dilengkapi dengan zona area kedatangan, keberangkatan, kantor bersama kepelabuhan, toilet, ruang laktasi hingga ke depan dilengkapi dengan custom dan kantor imigrasi, kantor karantina, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Pada saat dilakukan ujicoba operasional Terminal Gilimas pada semester 2 Tahun 2019 lalu, sudah ada kapal pesiar raksasa dengan panjang lebih dari 300 meter bisa langsung masuk dan bersandar di Terminal Gilimas, yaitu tanggal 5 November 2019 Kapal Pesir Sun Princess dengan wisatawan sebanyak 1.988 orang dan kru 862 orang, tanpa lagi menggunakan sekoci untuk mencapai daratan seperti yang selama ini dilakukan di Pelabuhan Lembar. Demikian juga sepanjang tahun 2020-2021, telah bersandar puluhan kapal pesiar di Terminal Gilimas ini.
Dongkrak Industri Pariwisata
Review alur pelayaran yang sedang didiskusikan dalam FGD tersebut adalah sebagai upaya Kemenhub untuk menjamin keselamatan dan keamanan navigasi pelayaran dan guna mengakomodir operasional Terminal Gilimas demi mendukung kelancaran pertumbuhan ekonomi atau kegiatan industri kepariwisataan, khususnya di Pulau Lombok yang saat ini terus meningkat.
Hal ini, lanjut Hengki, sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, kami akan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik,” tegas Hengki.
Ajang Perhelatan MotoGP
Di kawasan wisata Mandalika, dalam waktu dekat akan diselenggarakan perhelatan Moto GP dan juga Balapan Motor Dunia (World Superbike). Oleh karenanya, kita perlu memastikan Terminal Gilimas siap untuk menyambut kedatangan para penonton World Superbike yang datang melalui jalur laut dengan menggunakan kapal pesiar dengan nyaman dan aman.
Hengki mengungkapkan, sebelum dibangunnya Terminal Gilimas, kapal pesiar yang datang ke Pulau Lombok masuk melalui Pelabuhan Lembar dengan fasilitas terbatas dan tidak dapat bersandar karena terkendala dengan kondisi perairan yang dangkal dan sempit, sehingga kapal tersebut harus berlabuh di tengah laut dan menurunkan penumpang dengan menggunakan kapal kecil. "Hal ini tentunya dapat mengurangi kenyamanan para wisatawan," cetusnya.
Dalam FGD yang membahas rencana revisi/perubahan Keputusan Menteri (KM) No. 820 Tahun 2018 ini menghadirkan narasumber antara lain Kepala Dinas Nautika Pushidrosal Kolonel Laut (P) Sinung Budi Prasojo, Kasie Perancangan Teknis dan Program Pengerukan dan Reklamasi Nugroho Budi Satriawan, Surveyor Direktorat Kenavigasian, Tina Desrina, serta Surveyor dari Distrik Navigasi Kelas II Benoa, I Gusti Ngurah dan dipandu moderator oleh Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Direktorat Kenavigasian Henri Amir. Adapun kegiatan FGD ini diikuti oleh peserta baik secara luring maupun daring yang berasal dari Distrik Nagivasi Kelasi I sampai dengan III di seluruh Indonesia, KSOP Kelas II Benoa, KSOP Kelas III Lembar, Stasiun Radio Pantai Labuhan Lombok, Badan Informasi Geospasial, Pushidrosal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenko Marvest, Pemerintah Daerah dan dinas terkait di Kabupaten Lombok Barat dan Provinsi NTB, PT. Pelindo III Cabang Lembar, PT. ASDP Cabang Lembar, serta Instansi/Lembaga/stakeholder terkait lainnya. (IS/AS/HG/MA/HS)