7938 x Dilihat
KEMENHUB SAMBUT BAIK KERJASAMA AP II DAN TNI AU
(Jakarta, 31/1/2011) Kementerian Perhubungan menyambut baik kerja sama yang dilakukan antara PT Angkasa Pura II (Persero) dan TNI angkatan Udara dengan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara dengan TNI Angkatan Udara, yang dilaksanakan di Bali, Senin (31/1).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay yang hadir menyaksikan penandatangan tersebut mengatakan, kesepakatan tersebut sedianya akan membawa keuntungan bukan hanya bagi pengelola tetapi juga bagi maskapai untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengembangan bisnis bagi maskapai maupun operator pengelola bandara.
”Selain 60 bandara yang sudah dikerjasamakan, dalam waktu dekat ini kita berencana untuk membuka lagi operasional penerbangan enclave sipil baru di Morotai dan Saumlaki dengan menggunakan pangkalan udara militer yang di sana. Tujuannya untuk memicu peningkatan kegiatan ekonomi kelautan masyarakat setempat,” urai Herry dalam rilis yang diterima.
Penandatangan tersebut dilakukan mengacu pada Keputusan Bersama tiga menteri, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan, pada 21 Agustus 1975 tentang Dasar-dasar Penggunaan Bersama Pangkalan/Pelabuhan Udara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (AP II) Tri S Sunoko mengemukakan, penandatanganan tersebut merupakan tindak tanjut dari sejumlah pertemuan yang pernah dilakukan sebelumnya. Kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman para pihak dalam melakukan kerjasama ke depan. Salah satu tujuannya, mencegah timbulnya permasalahan dalam kegiatan operasional pangkalan udara maupun bandar udara, baik untuk kegiatan penerbangan sipil maupun penerbangan militer.
"Utamanya adalah untuk meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa,” ujar Tri Sunoko.
Tri menambahkan, kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura I ini, akan ditindak lanjuti dengan membuat kesepakatan bersama secara personal di masing-masing bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama antara Mabes TNI AU dengan Ditjen Perhubungan Udara mengenai batas lahan/tanah, operasional dan kompensasi dalam bentuk fasilitas pangkalan udara.
Sementara itu, Wakasau Sukirno mengatakan, kesepakatan itu akan menjadi wadah untuk dijadikan dasar hukum bagi penggunaan bandara ke depan. Menurutnya, hubungan kerjasama antar pihak terkait sudah berlangsung cukup lama dan memiliki satu tujuan, yaitu dalam rangka mendukung ketahanan negara dalam koridor NKRI.
Perlu diketahui, dari total 60 bandara yang telah dikerjasamakan, 11 bandara di antaranya berstatus enclave sipil atau operasional penerbangan sipil yang dilakukan di landasan udara milik TNI AU.
Sementara 49 bandara sisanya berstatus enclave militer, atau kegiatan penerbangan militer yang memanfaatkan fasilitas bandar udara. Dari total jumlah tersebut, AP II mengelola satu bandara berstatus enclave sipil yaitu Bandara Husein Sastranegara Bandung, dan sembilan bandara berstatus enclave militer yang meliputi Sultan Iskandar Muda (Aceh), Halim Perdana Kusuma (Jakarta), Bandara Soepadio (Pontianak), Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Thaha (Jambi), dan Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang). (CHAN)