27166 x Dilihat
Kemenhub Revisi Aturan Perjalanan Orang di Wilayah Aglomerasi
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menhub No. 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Menhub No. 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 ternyata tak menyurutkan masyarakat untuk benar-benar berhenti bepergian.
Jumlah orang yang bermobilitas menuju ke tempat pekerjaan atau ke tempat yang non kritikal dan essensial tidak berkurang secara signifikan jumlahnya, sehingga upaya maksimal yang diinginkan dari dikeluarkannya SE tersebut untuk menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali belum juga tercapai secara optimal.
Berdasarkan hasil evaluasi hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat Jawa – Bali oleh tim yang berwenang, tingkat penurunan mobilitas masyarakat di kawasan wilayah aglomerasi yaitu di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih di bawah angka 30 persen dibandingkan dengan pemberlakukan PPKM sebelumnya, baik itu untuk penumpang angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kepada media, Jumat (9/7) menuturkan arahan yang disampaikan oleh Menkomarves. Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, lanjut Dita, meminta agar laju kasus penularan Covid-19 dapat menurun secara signifikan, maka pergerakan/mobilitas masyarakat harus menurun hingga tercapai angka minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.
Berdasarkan arahan tersebut, Kemenhub melakukan revisi Surat Edaran, yaitu menerbitkan SE No. 49 tahun 2021, perubahan atas SE Menhub No. 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 dan menerbitkan SE No. 50 tahun 2021, perubahan atas SE Menhub No. 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan SE ini, menurut Adita, merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, yang membahas tentang pengetatan syarat perjalanan di kawasan aglomerasi.
Adita dalam penjelasannya menambahkan, poin-poin perubahan di dalam SE tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
SE Kemenhub tersebut akan berlaku efektif mulai hari Senin, tanggal 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat dan berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.
Kolaborasi dan Pengendalian di Lapangan
Efektifitas Surat Edaran Kemenhub dalam upaya menekan mobilitas masyarakat dapat berjalan secara optimal jika seluruh stakeholder yang bertugas, baik dari unsur Kemenhub, Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini. Kemenhub akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan Pengendalian di lapangan.
Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, dengan terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentunya akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan. Irjen Pol Istiono meminta kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah.
Tekan Mobilitas Non Essensial dan Kritikal
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengungkapkan, mobilitas masyarakat baik yang menggunakan kendaraan umum maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan di saat pemberlakukan PPKM Darurat. Untuk angkutan bus di sejumlah terminal penurunannya bervariasi sekitar 30 sampai dengan 60 persen dan untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen. Sedangkan, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan, hal ini selaras dengan arahan Menteri Perhubungan agar angkutan logistik yang memasok kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi secara penuh.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti mengungkapkan, hasil pantauan BPTJ sebelumnya terhadap pergerakan kendaraan pribadi dan umum yang menuju Jakarta telah mengalami penurunan di masa pemberlakuan PPKM Darurat ini, yaitu tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 28 persen dan angkutan umum 15 persen. Sedangkan untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 24 persen dan angkutan umum menurun 14 persen.
Dirjen Perketaapian Zulfikri mengungkapkan, untuk kereta api jarak jauh (antarkota) menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan kereta api perkotaan di Bandung Raya juga menurun 70 persen. Begitupun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen. Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen. Terkait persiapan implementasi di lapangan, Dirjen Zulfikri mengatakan, telah berkoordinasi dengan kereta api komuter dan pemerintah daerah yang akan melaksanakan pemeriksaaan syarat perjalanan, agar tidak menimbulkan kerumunan.
Syarat Terbaru Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Surat Edaran (SE) No. 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021. SE No. 47 telah berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021, dengan tujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid 10 di transportasi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah, dan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memasuki Indonesia, hanya WNA yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan.
“Bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap baik fisik atau digital. Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif,” ujarnya.
Untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, menurut Novie, tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, lanjut Novie, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan.
Pada saat kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan yang diatur dalam SE 47 Tahun 2021.
Adapun pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional maka berlaku ketentuan, bagi personel pesawat udara sipil asing maka harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat), menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara, akan tetapi tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.
Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, mengikuti ketentuan negara tujuan, dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR, apabila menunjukkan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh Pemerintah (dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia).
SE No. 47 Tahun 2021 merupakan tindaklanjut dari Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. (IS/AS/HG/HT/JD)