Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 28 Oktober 2015

3812 x Dilihat

Kemenhub Minta Uji KIR Kendaraan Dilakukan Sesuai Prosedur

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota agar melakukan uji KIR kendaraan angkutan umum sesuai prosedur untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. ”Dalam Lima Pilar Keselamatan Lalu Lintas, yang menjadi kepentingan Kementerian Perhubungan adalah kendaraan yang berkeselamatan. Artinya kendaraan yang digunakan masyarakat terutama untuk angkutan umum harus memenuhi standar keselamatan,” ungkap Kasubdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra pada acara Sharing Session Indonesia Road Safety Award (IRSA) di Jakarta, Selasa (20/10).

Untuk itu menurut Dewanto, pengawasan kendaraan angkutan umum harus ketat, yaitu ketika dilakukan uji KIR kendaraan. “ Uji KIR kendaraan angkutan umum harus benar-benar dilakukan sesuai prosedur. Jangan asal-asalan, sekedar untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD),” tegas Dewanto.

Dengan kondisi kendaraan umum yang berkeselamatan, maka, menurut Dewanto, penumpang merasa aman dan nyaman, karena merasa terjamin keselamatan mereka.

Dalam hal keselamatan lalu lintas, tambah Dewanto, perlu keterlibatan semua pihak, terutama masyarakat pengguna jalan. “Perilaku pengendara harus mentaati aturan. Jangan meremehkan masalah keselamatan. Kalau diharuskan memakai sabuk pengaman ataupun helmet yang harus dipatuhi,” papar Dewanto.

Dewanto menyambut baik upaya yang dilakukan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas seperti kegiatan IRSA. “Ini merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan lalu lintas,” ungkapnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer Adira Insurance Indra Baruna merasa prihatin terhadap masih tingginya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas. Sampai pertengahan bulan Juni 2015 terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 44 ribu kali dengan korban jiwa meninggal mencapai 9.500 orang. “Meskipun trend-nya membaik, tetapi jumlah korban meninggal sia- sia masih cukup tinggi,” unggkanya.

Korban jiwa yang sia-sia tersebut menurut Indra, seharusnya bisa dicegah, yaitu dengan berkendara yang baik dan mentaati aturan lalu linntas. “Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi yang berkesinambungan tentang keselamatan lalu lintas,” saran Indra.

Mengenai IRSA, jelas Indra, merupakan ajang penghargaan bagi pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia yang telah menerapkan program road safety terbaik sebagai wujud komitmen, kontribusi, dan kepedulian nyata PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) untuk menekan tingkat kecelakaan di jalan.

“IRSA dilaksanakan untuk mendorong seluruh elemen masyarakat terutama pihak pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia untuk senantiasa menerapkan program keselamatan jalan yang semakin baik,” jelas Indra.

Pada penyelenggaraan tahun ketiga ini, kata Indra, IRSA semakin dipercaya sebagai ajang penghargaan yang bergengsi di kalangan pemerintah kota dan kabupaten. Hal ini terlihat dengan meningkatkannya jumlah partisipasi kepesertaan yang meningkat sangat tajam yaitu sekitar 64%. Pada tahun 2015 ini, kota atau kabupaten yang mendaftar sebanyak 61 peserta.

Indra mengatakan, dengan adanya peningkatan jumlah peserta yang sangat tajam, pihaknya berharap agar ajang ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah kota dan kabupaten untuk mengevaluasi penerapan road safety yang dimiliki kota atau kabupatennya. (SNO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU