2693 x Dilihat
Kemenhub Luncurkan PM 126 Tahun Terkait Mekanisme Perhitungan Tarif Batas Bawah Penumpang Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
JAKARTA - Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2015.
Peraturan tersebut meliputi, Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Demikian dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Rabu (14/10).
Peraturan yang dimaksud adalah tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri adalah harga jasa pada suatu rute tertentu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang kelas ekonomi. Serta tarif dasar adalah besaran tarif per penumpang
Tarif jarak adalah tarif batas atas yang merupakan besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, untuk setiap penumpang yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta dengan memperhatikan kemampuan daya beli.
Sedangkan biaya adalah nilai uang atas kegiatan baik berupa pengeluaran maupun bukan pengeluaran yang digunakan untuk mendapatkan hasil produksi,’’ paparnya.
Tarif batas atas, lanjut dia, adalah harga jasa tertinggi/maksimum yang diizinkan diberlakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
Sementara tarif batas bawah adalah harga jasa terendah/minimum yang diizinkan diberlakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Adapun tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negen dihitung berdasarkan komponen, tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Sedangkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dibedakan berdasarkan atas tarif angkutan udara yang menggunakan pesawat udara jenis propeller clanjet.
“Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang menggunakan pesawat udara jenis propeller dibedakan untuk kapasitas tempat duduk sampai dengan 30 tempat duduk dan di atas 30 tempat duduk,’’ jelasnya. (BUN)