Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 03 Maret 2016

8039 x Dilihat

Kemenhub Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pendaftaran Kapal Online

JAKARTA – Guna mempermudah dan mempercepat para pengguna jasa yang akan mendaftarkan kapalnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membangun sistem aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online. Penerapan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online ini dilakukan sebagai upaya menjawab tuntutan masyarakat terhadap perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi untuk mempercepat pelayanan, khususnya bidang pendaftaran kapal sehingga Kementerian Perhubungan dapat semakin mempercepat pelayanan terhadap para pemilik kapal dalam melakukan proses pendaftaran sekaligus dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan.

Setelah diluncurkan secara simbolis oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sugeng Wibowo, yang dilaksanakan pada hari ini, 3 Maret 2016 di Hotel Merlyn Park Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendaftaran kapal untuk menggunakan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online ini secara serentak. Sebanyak 44 lokasi pendaftaran kapal telah siap menggunakan sistem tersebut, namun saat ini penerapannya dilakukan secara bertahap karena masih terdapat beberapa kendala teknis, salah satunya adalah ketidakstabilan dukungan sinyal yang berbeda di setiap UPT. Dengan berjalannya waktu, sistem aplikasi ini akan terus dilakukan penyempurnaan sehingga nantinya aplikasi ini dapat diterapkan di seluruh unit kerja masing-masing yang meningkatan pelayanan.

Adapun tujuan sekaligus kelebihan dari sistem pendaftaran kapal online ini antara lain:

1.Dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja;

2.Mudah dalam pencarian data karena master data kapal yang terpusat;

3.Mudah melakukan monitoring kegiatan pendaftaran kapal di UPT-UPT;

4.Mudah melihat dan menyusun laporan kegiatan pendaftaran kapal;

5.Pembayaran dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama 24 jam;

6.Tersediannya data kapal yang up-to-date dan valid secara realtime, serta dapat digunakan oleh pengguna data kapal Indonesia seperti Kementerian lain, Indonesia National Single Windows (INSW) dan Badan Usaha Palayaran.

Lahirnya sebuah sistem baru tentu membutuhkan kesiapan Sumber Daya Manusia untuk mendukung pengoperasikannya, sehingga Ditjen Perhubungan Laut telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis penerapan aplikasi pelayanan di bidang penyelenggaraan dokumentasi dan informasi pendaftaran dan kebangsaan kapal kepada kepada para petugas UPT di 43 pelabuhan dan juga kantor pusat Ditjen Hubla yang ditunjuk sebagai tempat pendaftaran kapal secara online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsan Kapal.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar 43 Lokasi Pendaftaran yang akan Menerapkan Sistem Pendaftaran Kapal Online :

    1.Pelabuhan Belawan

    2.Pelabuhan Tanjung Priok

    3.Pelabuhan Tanjung Perak

    4.Pelabuhan Makassar

    5.Pelabuhan Tanjung Emas

    6.Pelabuhan Ambon

    7.Pelabuhan Balikpapan

    8.Pelabuhan Banjarmasin

    9.Pelabuhan Batam

    10.Pelabuhan Bitung

    11.Pelabuhan Dumai

    12.Pelabuhan Sorong

    13.Pelabuhan Panjang

    14.Pelabuhan Benoa

    15.Pelabuhan Cilacap

    16.Pelabuhan Cirebon

    17.Pelabuhan Jayapura

    18.Pelabuhan Kendari

    19.Pelabuhan Palembang

    20.Pelabuhan Pontianak

    21.Pelabuhan Samarinda

    22.Pelabuhan Teluk Bayur

    23.Pelabuhan Ternate

    24.Pelabuhan Tanjung Pinang

    25.Pelabuhan Bengkulu

    26.Pelabuhan Talang Dukuh/Jambi

    27.Pelabuhan Kupang

    28.Pelabuhan Lembar

    29.Pelabuhan Lhokseumawe

    30.Pelabuhan Meneng/Tanjung Wangi

    31.Pelabuhan Pekanbaru

    32.Pelabuhan Sampit

    33.Pelabuhan Donggala/Pantoloan

    34.Pelabuhan Manado

    35.Pelabuhan Manokwari

    36.Pelabuhan Merauke

    37.Pelabuhan Gorontalo

    38.Pelabuhan Bagan Siapi-api

    39.Pelabuhan Luwuk

    40.Pelabuhan Maumere

    41.Pelabuhan Sibolga

    42.Pelabuhan Sabang

    43.Pelabuhan Tual

    44.Kantor Pusat Jakarta

(HUMASDJPL)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU