8039 x Dilihat
Kemenhub Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pendaftaran Kapal Online
JAKARTA – Guna mempermudah dan mempercepat para pengguna jasa yang akan mendaftarkan kapalnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membangun sistem aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online. Penerapan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online ini dilakukan sebagai upaya menjawab tuntutan masyarakat terhadap perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi untuk mempercepat pelayanan, khususnya bidang pendaftaran kapal sehingga Kementerian Perhubungan dapat semakin mempercepat pelayanan terhadap para pemilik kapal dalam melakukan proses pendaftaran sekaligus dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan.
Setelah diluncurkan secara simbolis oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sugeng Wibowo, yang dilaksanakan pada hari ini, 3 Maret 2016 di Hotel Merlyn Park Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendaftaran kapal untuk menggunakan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online ini secara serentak. Sebanyak 44 lokasi pendaftaran kapal telah siap menggunakan sistem tersebut, namun saat ini penerapannya dilakukan secara bertahap karena masih terdapat beberapa kendala teknis, salah satunya adalah ketidakstabilan dukungan sinyal yang berbeda di setiap UPT. Dengan berjalannya waktu, sistem aplikasi ini akan terus dilakukan penyempurnaan sehingga nantinya aplikasi ini dapat diterapkan di seluruh unit kerja masing-masing yang meningkatan pelayanan.
Adapun tujuan sekaligus kelebihan dari sistem pendaftaran kapal online ini antara lain:
1.Dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja;
2.Mudah dalam pencarian data karena master data kapal yang terpusat;
3.Mudah melakukan monitoring kegiatan pendaftaran kapal di UPT-UPT;
4.Mudah melihat dan menyusun laporan kegiatan pendaftaran kapal;
5.Pembayaran dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama 24 jam;
6.Tersediannya data kapal yang up-to-date dan valid secara realtime, serta dapat digunakan oleh pengguna data kapal Indonesia seperti Kementerian lain, Indonesia National Single Windows (INSW) dan Badan Usaha Palayaran.
Lahirnya sebuah sistem baru tentu membutuhkan kesiapan Sumber Daya Manusia untuk mendukung pengoperasikannya, sehingga Ditjen Perhubungan Laut telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis penerapan aplikasi pelayanan di bidang penyelenggaraan dokumentasi dan informasi pendaftaran dan kebangsaan kapal kepada kepada para petugas UPT di 43 pelabuhan dan juga kantor pusat Ditjen Hubla yang ditunjuk sebagai tempat pendaftaran kapal secara online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsan Kapal.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar 43 Lokasi Pendaftaran yang akan Menerapkan Sistem Pendaftaran Kapal Online :
1.Pelabuhan Belawan 2.Pelabuhan Tanjung Priok 3.Pelabuhan Tanjung Perak 4.Pelabuhan Makassar 5.Pelabuhan Tanjung Emas 6.Pelabuhan Ambon 7.Pelabuhan Balikpapan 8.Pelabuhan Banjarmasin 9.Pelabuhan Batam 10.Pelabuhan Bitung 11.Pelabuhan Dumai 12.Pelabuhan Sorong 13.Pelabuhan Panjang 14.Pelabuhan Benoa 15.Pelabuhan Cilacap 16.Pelabuhan Cirebon 17.Pelabuhan Jayapura 18.Pelabuhan Kendari 19.Pelabuhan Palembang 20.Pelabuhan Pontianak 21.Pelabuhan Samarinda 22.Pelabuhan Teluk Bayur
|
23.Pelabuhan Ternate 24.Pelabuhan Tanjung Pinang 25.Pelabuhan Bengkulu 26.Pelabuhan Talang Dukuh/Jambi 27.Pelabuhan Kupang 28.Pelabuhan Lembar 29.Pelabuhan Lhokseumawe 30.Pelabuhan Meneng/Tanjung Wangi 31.Pelabuhan Pekanbaru 32.Pelabuhan Sampit 33.Pelabuhan Donggala/Pantoloan 34.Pelabuhan Manado 35.Pelabuhan Manokwari 36.Pelabuhan Merauke 37.Pelabuhan Gorontalo 38.Pelabuhan Bagan Siapi-api 39.Pelabuhan Luwuk 40.Pelabuhan Maumere 41.Pelabuhan Sibolga 42.Pelabuhan Sabang 43.Pelabuhan Tual 44.Kantor Pusat Jakarta
|
(HUMASDJPL)