Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 11 Agustus 2016

5121 x Dilihat

Kemenhub Kumpulkan Stakeholder Bahas Angkutan Berbasis Aplikasi Online

JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk bertemu membahas persoalan terkait angkutan umum berbasis aplikasi online, Kamis (11/8) di kantor Kemenhub. Pertemuan ini diharapkan dapat menyelaraskan antara pengoperasian angkutan berbasis online seperti Grab Car, Uber dan Go Car dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dan dihadiri oleh beberapa pembicara diantaranya : Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemkominfo, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan DKI, Ketua YLKI Tulus Abadi, Masyarakat Transportasi Indonesia, Organda, dan pakar manajemen Rhenald Kasali selaku moderator.

Selain itu, diundang pula pada acara tersebut para pelaku angkutan umum diantaranya, pemimpin perusahaan angkutan umum, taksi, angkutan sewa berbasis aplikasi online, pengemudi taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi online, dan pemimpin perusahaan jasa aplikasi online.

Sesjen Kemenhub Sugihardjo saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan sangat mendukung penggunaan teknologi informasi (IT) di sektor transportasi umum. Menurutnya, penggunaan aplikasi online merupakan sebuah keniscayaan.

“Melalui pertemuan ini kami coba mencari masukan dari aspek regulasi, dunia usaha, akademisi maupun pengamat. Kalau kita mikirnya kepentingan masing-masing pasti tidak akan ketemu. Tapi mari berfikirnya adalah bagaimana kita memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Sugihardjo menjelaskan, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi onlinenya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana perusahaan angkutan berbasis aplikasi online menjalankan bisnisnya.

“Kami sudah memberikan dua pilihan kepada perusahaan aplikasi online. Kalau tetap memilih sebagai aplikasi provider ya harus kerjasama dengan perusahaan angkutan resmi. Sebagiannya memilih jadi perusahaan angkutan umum. Ya silahkan bentuk koperasi,” ujarnya.

Menurutnya pemerintah tidak akan masuk ke urusan bisnis to bisnis, tapi hanya mengatur dari sisi regulasinya saja agar ada kesetaraan.

“Contoh, Grab bekerjasama dengan taksi resmi. Silahkan. Jadi pemerintah tidak masuk ke bisnis to bisnisnya. Pemerintah hanya mengatur dari sisi regulasi agar ada kesetaraan (dengan angkutan yang ada seperti taksi, dsb) sehingga iklim usaha menjadi sehat,” ujarnya.

Angkutan Berbasis Aplikasi Online Telah Diatur Dalam PM 32 Tahun 2016

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa untuk mengakomodir angkutan umum jenis angkutan berbasis aplikasi online beroperasi secara legal di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menhub nomor PM 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

“Di undang-undang lalu lintas angkutan jalan belum secara khusus mengatur. Untuk itu maka diaturlah dalam peraturan Menhub nomor 32 tahun 2016. Aturan tersebut dibuat agar angkutan berbasis aplikasi online ini bisa lebih tertib, lebih baik dan lebih dicintai masyarakatnya” kata Pudji.

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Pudji, akan ada kewajiban dan tanggung jawab dari para pemilik ataupun pengemudi angkutan berbasis aplikasi online. Yang menjadi syarat atau kewajiban untuk menjadi perusahaan angkutan berbasis aplikasi online diantaranya yaitu ; harus ada ijin, berbadan hukum, memiliki SIM A umum, STNK atas nama perusahaan, uji kir dan sebagainya.

Namun demikian, Pudji menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih memberikan toleransi penyesuaian bagi perusahaan angkutan berbasis aplikasi online untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“Ini masih diberikan masa transisi dan penyesuaian. Misalnya, jika diaturannya harus memiliki pool, tapi untuk saat ini yang penting ada garasi. Lalu, harusnya ada bengkel, tapi bisa bekerjasama dengan bengkel yang sudah ada. Seperti itu toleransi yang diberikan,” tuturnya.

Toleransi lain yang diberikan yaitu, STNK yang seharusnya atas nama perusahaan, diberikan masa transisi satu tahun menggunakan atas nama pribadi. Lalu, plat harus bertanda khusus namun saat ini masih belum diberlakukan. Kemudian, harus memiliki minimal 5 kendaraan, saat ini diperbolehkan bergabung dalam koperasi.

Pudji mengharapkan, masa transisi ini dimanfaatkan oleh pengusaha angkutan berbasis aplikasi online untuk bersiap-siap memenuhi persayaratan secara menyeluruh nantinya.

“Harapan kami dengan adanya aturan ini, dapat mewujudkan pelayanan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan lancar. Kalau kita lakukan secara bersama-sama pasti bisa” tandasnya. (JO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU