Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 14 Maret 2012

3003 x Dilihat

MOT COOPERATES WITH JASA RAHARJA IN PROTECTING AIRCRAFT PASSENGERS

(Jakarta, 13/3/2012)   Dalam  rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggunggan Wajib Kecelakaan Penumpang, telah diatur mengenai pemberian asuransi perlindungan dasar (basic protection) kepada setiap penumpang dari risiko kecelakaan transportasi selama perjalanan sampai dengan tempat tujuan. Dalam memberikan perlindungan dasar tersebut, dibutuhkan data penumpang yang akurat dan benar.

Dengan demikian para pengguna jasa moda transportasi khususnya transportasi udara dapat menerima hak-haknya  sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memudahkan akses mendapatkan data penumpang pesawat udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan beserta PT. Angkasa Pura I dan II dengan perusahaan asuransi pelat merah, PT. Jasa Raharja (Persero) akan melakukan kerjasama yang akan dituangkan dalam bentuk MoU yang segera ditandatangani dalam waktu dekat.

Kemenhub akan memberikan kemudahan bagi PT. Jasa Raharja  (Persero) untuk memeroleh data penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara dari bandar  udara sampai ke tempat tujuan, di semua bandara baik itu yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I dan II ataupun bandara UPT yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Data penumpang tersebut digunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi untuk kesesuaian penerimaan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara. (FY)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU