4325 x Dilihat
Kemenhub Keluarkan Izin Usaha Penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta Bandung
JAKARTA - Setelah konsesi kereta cepat ditandangani pada tanggal 16 Maret 2016 yang lalu, Kementerian Perhubungan bergerak cepat menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Izin tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China tanggal 17 Maret 2016.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung ini berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan ini terbit. “Izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ujar Hermanto.
Hermanto menambahkan, pemegang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum ini mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan paling lama 3 (tiga) tahun harus sudah menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis, kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik. Selain itu, pemegang izin ini diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin.
Lebih lanjut Hermanto memaparkan bahwa izin ini bisa saja dicabut apabila PT. KCIC (selaku pemegang izin) tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri ini. Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum ini juga akan dicabut jika dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diberikannya Izin, PT. KCIC tidak melakukan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL.
Selain itu, izin usaha penyelenggaraan ini juga akan dicabut apabila jangka waktu 3 (tiga) tahun telah terlampaui, PT. KCIC belum menyelesaikan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang penyelesaian kegiatan tersebut. “Kalau PT. KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya ini,” tegas Hermanto.
Dengan telah terbitnya Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, Pemerintah berharap PT. KCIC dapat segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.
Sesuai dengan fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan tata kelola dan regulasi serta menciptakan good governance, permohonan perizinan yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan akan segera diproses sepanjang semua persyaratannya terpenuhi.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas, Pemerintah saat ini fokus mengembangkan transportasi masal berbasis rel di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Diharapkan dengan adanya kereta cepat Jakarta Bandung akan dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik khususnya di daerah-daerah yang dilalui oleh kereta cepat tersebut dan kota tujuannya yaitu Bandung yang terkenal dengan wisata alam, wisata belanja, dan wisata kuliner, sesuai dengan Nawa Cita. (HUMASDJKA)