Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 10 Mei 2016

8341 x Dilihat

Kemenhub Keluarkan Hasil Penyampaian Laporan Kinerja Keuangan Maskapai Tahun 2015

JAKARTA – Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2015, Kementerian Perhubungan mewajibkan badan usaha angkutan udara niaga untuk menyampaikan laporan kinerja keuangannya yang telah diaudit setiap tahun. Hingga 4 Mei 2016, dari 61 maskapai yang wajib menyampaikan laporan kinerja keuangan tahun 2015, 45 diantaranya telah menyampaikan laporan tersebut.

“45 maskapai itu terdiri dari 14 maskapai dengan penerbangan berjadwal dan 31 maskapai dengan penerbangan tidak berjadwal”, ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam acara jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (10/5).

Berdasarkan laporan kinerja keuangan yang disampaikan tersebut, tercatat ada 41 maskapai yang memiliki laporan keuangan dengan ekuitas yang positif. 12 diantaranya merupakan maskapai berjadwal dan 29 lainnya maskapai tidak berjadwal. “Sementara dari empat maskapai yang memiliki kinerja keuangan dengan ekuitas negatif, dua diantaranya adalah maskapai berjadwal dan dua lainnya tidak berjadwal”, terang Suprasetyo.

Terhadap maskapai dengan ekuitas negatif, Suprasetyo mengatakan pihaknya akan meminta maskapai yang bersangkutan untuk segera menambah modal. “Kami juga sarankan, maskapai yang ekuitasnya negatif dapat merger dengan rekan bisnis lain untuk menguatkan kondisi finansialnya”, ujarnya.

Sementara itu, terdapat 16 maskapai yang hingga kini belum menyampaikan laporan keuangannya. Namun 12 diantaranya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian laporan karena masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik.

Terhadap maskapai yang tidak atau belum menyampaikan laporan, terdapat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 321 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Laporan Keuangan Dan Evaluasi Kinerja Keuangan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga. Sanksi tersebut akan dikenakan sesuai dengan tahapan waktu keterlambatan.

Bila belum menyampaikan laporan hingga 30 April, maka nama maskapai tersebut akan diumumkan kepada publik melalui situs resmi Kemenhub. Terlambat hingga melewati 31 Mei, maka akan diberikan surat peringatan pertama dan dikenakan denda aministratif. Setelah 30 Juni, maka akan diberikan surat peringatan kedua dan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah 31 Juli, diberikan surat peringatan ketiga. “Terlambat hingga 31 Agustus maka izin usaha maskapai akan dibekukan. Melewati 30 September, izin usaha yang bersangkutan akan dicabut”, tegas Suprasetyo.

Penyampaian Laporan Keuangan 2015 (Audited)

Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal

Posisi 4 Mei 2016

Maskapai yang telah menyampaikan laporan:

1.PT. Garuda Indonesia *)

2.PT. Lion Mentari Airlines

3.PT. Sriwijaya Air

4.PT. Citilink Indonesia

5.PT. Batik Air Indonesia

6.PT. Nam Air

7.PT. Asi Pudjiastuti Aviation *)

8.PT. Indonesia Airasia Extra

9.PT. Transnusa Aviation Mandiri *)

10.PT. Travel Express Aviation Service

11.PT. Wings Abadi

12.PT. Cardig Air

13.PT. Tri Mg Intra Asia *)

14.PT. Indonesia Airasia

Maskapai yang belum menyampaikan laporan:

1.PT. Kalstar Aviation

2.PT. Trigana Air Service *)

3.PT. My Indo Airlines

Penyampaian Laporan Keuangan 2015 (Audited)

Badan Usaha Angkutan Niaga Tidak Berjadwal

Posisi 4 Mei 2016

Maskapai yang telah menyampaikan laporan:

1.PT. Air Born Indonesia

2.PT. Air Pasifik Utama

3.PT. Airfast Indonesia

4.PT. Angkasa Super Services

5.PT. Asi Pudjiastuti Aviation *)

6.PT. Aviastar Mandiri

7.PT. Derazona Air Service

8.PT. Eastindo Services

9.PT. Elang Lintas Indonesia

10.PT. Elang Nusantara Air

11.PT. Ersa Eastern Aviation

12.PT. Express Transportasi Antar Benua

13.PT. Garuda Indonesia *)

14.PT. Gatari Air Service

15.PT. Hevilift Aviation Indonesia

16.PT. Indonesia Transport & Infrastructure

17.PT. Jayawijaya Dirgantara

18.PT. Jhonlin Air Transport

19.PT. Marta Buana Abadi

20.PT. Matthew Air Nusantara

21.PT. Pegasus Air Service

22.PT. Penerbangan Angkasa Semesta

23.PT. Pura Wisata Baruna

24.PT. Surya Air

25.PT. Transnusa Aviation Mandiri *)

26.PT. Transwisata Prima Aviation

27.PT. Travira Air

28.PT. Tri Mg Intra Asia Airlines *)

29.PT. Asialink Cargo Airlines

30.PT. Enggang Air Service

31.PT. National Utility Helicopters

Maskapai yang belum menyampaikan laporan:

1.PT. Alda Trans Papua

2.PT. Alfa Trans Dirgantara

3.PT. Amur Aviation

4.PT. Asian One Air

5.PT. Dabiair Nusantara

6.PT. Deraya Air

7.PT. Intan Angkasa Air Service

8.PT. Komala Indonesia

9.PT. Nusantara Air Charter

10.PT. Pelita Air Service

11.PT. Sayap Garuda Indah

12.PT. Trigana Air Service *)

13.PT. Whitesky Aviation

Keterangan:

*) mempunyai 2 (dua) surat izin usaha: niaga berjadwal dan niaga tidak berjadwal

(DES)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU