Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 18 Maret 2015

2966 x Dilihat

Kemenhub Keluarkan 24 Peraturan tentang Penerbangan

JAKARTA - Sejak bulan Desember 2014 hingga Maret 2015 ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan 24 peraturan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan. Ke - 24 peraturan tersebut terdiri atas 20 Peraturan Menteri (PM) dan 4 Peraturan Dirjen Perhubungan Udara.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di Jakarta, Selasa menjelaskan, tujuan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah untuk mengakomodasi perkembangan industri penerbangan domestik yang cukup pesat yaitu rata - rata 15 persen per tahun untuk penumpang dan 13 persen untuk kargo.

" Selain itu juga untuk mengakomodasi tuntutan masyarakat terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai Undang - Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," jelas Suprestyo.

Peraturan tentang keselamatan penerbangan tersebut, kata Suprastyo, juga untuk memenuhi standar persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil internasional (International Civil Aviation Organization - ICAO). Peraturan - peraturan tersebut berupa peraturan - peraturan baru sebagai amanat UU No. 1 Tahun 2009 dan perbaikan - perbaikan peraturan yang sudah ada.

" Dulu untuk memperbaiki peraturan itu susah dan butuh waktu lama. Sekarang itu bisa dilakukan dalam tiga hari sampai satu minggu, karena semua pihak yang terkait sangat mendukung," jelas Suprasetyo. (SNO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU