Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 19 Mei 2016

2438 x Dilihat

Kemenhub Izinkan Lion Air Tunda Operasi Penerbangan untuk Perbaikan Pelayanan

JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan/delay berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari pengenaan sanksi dan dalam rangka perbaikan kinerja manajemen dan operasional penerbangan. Selama 6 bulan dari tanggal 18 Mei 2016, pihak maskapai Lion Air tidak diberikan rute baru dengan tujuan agar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintanance pesawat,dan lain – lain.

Direktur Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan Maryati Karma mengatakan bahwa pihak Lion Air justru mengusulkan penundaan penerbangan selama 1 bulan pada 217 frekuensi penerbangan di 54 rute domestik dan 10 frekuensi penerbangan di 2 rute internasional yang disampaikan melalui surat tanggal 16 Mei 2016. Kementerian Perhubungan memberikan persetujuan penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute serta nomor penerbangan PT. Lion Air.

“ Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksakan kepada Badan Angkutan Udara Niaga lainnya pada rute yang sama tanpa biaya tambahan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan (satu bulan sampai dengan 18 Juni 2016) maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut,” tegas Maryati.

Kementerian Perhubungan mengharapkan perbaikan operasi dan maskapai Lion Air dengan memberikan pembinaan teknis agar masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau, dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional. (AH/BU/SR/HP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU