Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 29 Desember 2010

5930 x Dilihat

AIRLINES ARE TO IMPLEMENT E-TICKETING

(Jakarta, 28/12/2010) Penggunaan tiket elektronik (e-ticket) serta pengawasan dalam pelaksanaan identitas diri penumpang dengan tiket telah diinstruksikan Dirjen Perhubungan Udara kepada semua maskapai penerbangan nasional di Jakarta. Instruksi tersebut dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara  pada tangal 21 Desember 2010 melalui suratnya nomor INST/03/XII/2010 tentang Penggunaan Tiket Elektronik (E-Ticket) dan Pencocokan Identitas Diri Penumpang Dengan Tiket.

Secara lengkap, Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Adbandara, Kepala Bandara UPT Ditjen Hubud, Kacab PT. Angkasa Pura I dan II serta Pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaksanakan lima (5) hal. Pertama, segera mengimplementasikan penggunaan e-ticketing untuk menggantikan tiket konvensional kecuali di daerah terpencil yang belum memiliki peralatan memadai.  Kedua, penggunaan e-ticketing harus dilaksanakan sesuai ketentuan berikut: jangan sampai menganggu kelancaran pelayanan penumpang pesawat udara, menyiapkan sistem cadangan apabila terjadi kegagalan sistem elektronik dan bagi badan usaha angkutan udara yang belum mengimplementasikan e-ticketing harus segera melapor kepada Dirjen Hubud melalui Direktur Angkutan Udara terkait target waktu pelaksanaan e-ticketing dimaksud.  Ketiga, memastikan kesesuaian identitas diri penumpang dengan nama yang tertera dalam e-ticketing maupun tiket konvensional.  Keempat, seluruh pejabat terkait yang telah mendapat instruksi sesuai dengan peraturan dimaksud, diminta untuk melakukan monitoring pelaksanaan e-ticketing di lapangan. Kelima, Direktur Angkutan Udara dan Direktur Keamanan Penerbangan diminta untuk mengawasi sesuai dengan kewenangannya.

Selain untuk mengatur dan memperbaiki sistem pendataan penumpang, peraturan tersebut juga dikeluarkan dengan memperhatikan surat rekomendasi yang dikeluarkan  oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) nomor B-115/UKP-PPP/2010 pada tanggal 29 Oktober 2010 tentang Rencana Perbaikan Keselamatan Penerbangan. (RF)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU