Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 04 Pebruari 2016

6385 x Dilihat

Kemenhub dan PT. KCIC Terus Berusaha Selesaikan Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian

JAKARTA – Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretapian dan Biro Hukum dengan PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masih terus berusaha menyelesaikan pembahasan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk dapat menerbitkan izin usaha kereta cepat Jakarta - Bandung. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko kepada pers di Kantor Kemenhub, Rabu (3/2).

Adapun pembahasan tersebut mengenai beberapa persyaratan konsesi, yaitu:

    1. Masa konsesi 50 tahun, berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang

    2. Tidak ada fee konsesi

    3. Tidak menggunakan dana APBN

    4. PT. KCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

    5. Setelah masa konsesi berakhir, prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear (tidak dijaminkan kepada pihak lain) dan dalam kondisi laik operasi

    6. Perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Pemerintah apabila di kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan

    7. Pemerintah tidak akan memberikan izin kereta api cepat lainnya dalam jarak lintas dimana stasiun pemberhentiannya berjarak kurang dari 10 km dari stasiun PT. KCIC

    8. Pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana PT. KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari PT. KCIC

    9. Pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh PT. KCIC

Dalam keterangannya, Hermanto mengatakan, “Masih ada kelengkapan/persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi oleh PT. KCIC sehingga Kementerian Perhubungan masih belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan”. Dokumen perizinan tersebut harus dimiliki oleh PT. KCIC selaku Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum untuk dapat melanjutkan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta – Bandung. Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM. 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum.

Kemudian terkait izin pembangunan yang juga masih belum diterbitkan oleh Kemenhub, Hermanto mengatakan, “Ada beberapa kekurangan dokumen yang belum dilengkapi oleh PT. KCIC yaitu dokumen terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis, dan analisis dampak lingkungan,”.

Hermanto juga menambahkan, “Dokumen teknis yang kami terima adalah untuk Km.95+00 sampai dengan Km.100+00, yang pada lintas tersebut terdapat 3 buah jembatan dan terowongan sepanjang 2,04 Km. Tentunya dokumen teknis untuk tiga jembatan dan terowongan tersebut perlu kami pelajari dengan detail, mengingat di daerah tersebut merupakan wilayah sesar/patahan yang berpotensi gempa bumi”. Nantinya dengan terbitnya kedua perizinan tersebut (izin usaha dan izin pembangunan) maka PT. KCIC dapat segera melanjutkan pekerjaan pembangunan prasarana kereta cepat tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden N0. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Kementerian Perhubungan memiliki tugas antara lain adalah penetapan badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat, penetapan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, penandatanganan perjanjian penyelenggaraan prasaran kereta cepat, pemberian perizinan untuk penyelenggaraan prasaran dan sarana kereta cepat serta pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasaran dan sarana kereta cepat.

Adapun dalam proses perizinan tersebut, Kementerian Perhubungan berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, dan beberapa Peraturan Menteri Perhubungan yaitu Permenhub No. PM 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur KA, Permenhub No. PM 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasaran Perkeretaapian Umum dan Permenhub No. PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. (RY)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU