Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 17 Pebruari 2012

4543 x Dilihat

KEMENHUB DAN POLRI PERTANYAKAN ANGKA KORUPSI RP 25 TRILIUN

(Jakarta, 16/2/2012) Isu pungutan liar (pungli) di sektor transportasi sebagaimana di rilis Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) senilai Rp 25 triliun dipertanyakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kepolisian.

Pada Diskusi ‘’Menyoroti Kecelakaan Transportasi Darat Akhir-Akhir ini” yang digelar oleh Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan dan Forum Wartawan Kementrian Perhubungan (Forwhub) di Jakarta, Kamis (16/2), Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Korlantas Polri AKBP Feri Handoko yang hadir sebagai pembicara mempertanyakan darimana angka Rp 25 triliun tersebut.

‘’Apalagi disebutkan sebesar 40 persen atau yang dikorupsi atau sekitar Rp 10 triliun dikorupsi oleh polisi. Saya mempertanyakan hitungannya bagimana, karena uang Rp 10 triliun itu sangat besar sekali, apalagi yang Rp 25 triliun,’’ kata Feri.

Feri  tidak menampik masih adanya oknum-oknum yang nakal, yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut pada kendaraan umum maupun kendaraan angkutan seperti truk dan kontainer. ‘’Saya tidak menyangkal masih banyak oknum polisi yang nakal di lapangan. Tapi saya tidak yakin dengan angka yang di korupsi. Angka itu patut dipertanyakan,’’ tukasnya.

Feri bahkan mencurigai bahwa besarnya pungli yang dilaporkan oleh pengusaha transportasi merupakan hasil karangan dari para sopir yang nota bene karyawan dari perusahaan transportasi. Karena dari hasil survey yang dilakukan oleh Korlantas Polri, sebagian besar sopir mengaku membesar-besarkan jumlah uang yang disetorkan kepada oknum petugas lalu lintas pada pimpinannya, meski yang di setorkan kepada oknum tidak sesuai yang dilaporkan.

‘’Karena para sopir itu pun ingin mendapatkan pemasukan lebih untuk dirinya sendiri. Yang paling gampang alasannya ya dipungli oleh aparat, karena pasti pengusaha tidak mungkin mencari buktinya,’’ tukas Feri.

Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Korlantas untuk melakukan pemberantasan pungli, antara lain dengan melakukan penyuluhan kepada seluruh anggota dan memberikan peringatan akan diberikan sanksi yang tegas bila kedapatan melakukan pungli mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat bahkan sampai pemecatan. ‘’Karena ini mencemarkan nama baik korp lantas,’’ jelas Feri.

Sementara itu mengenai dugaan adanya pungli di tempat-tempat pengujian kelayakan kendaraan (kir) maupun di terminal-terminal, Ir Hotma P Simanjuntak MSti, Direktur Keselamatan Transportasi Darat Direktorat Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan melaui pimpinan Dinas Perhubungan di tingkat kabupatan/kotamadya untuk memberikan pengawasan.

‘’Seperti halnya Polri, kami juga tidak menampik jika ada pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum Dinas Perhubungan. Tapi kalau soal kir, berapa sih besarnya. Yang pasti tidak sampai triliunan seperti yang disampaikan di Koran. Sepertinya kok terlalu berlebihan ya,’’ kata Hotma.
Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Suroyo Alimoeso yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap stafnya yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Namun ia juga minta pengusaha untuk membuktikan bilamana di pungli, kapan, dimana dan siapa yang melakukan. ‘’Laporkan saja kepada kami,’’ tegasnya.

Namun bilamana pungli itu dilakukan oleh oknum-oknum di Dinas Perhubungan Kabupaten/Kotamadya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena itu sudah memasuki ranah pemerintah daerah. ‘’Saya paling tidak suka kalau saya ingatkan hal ini, alasannya ini sudah otonomi daerah. Saya paling tidak suka jawaban itu,’’ tegasnya. (PR)

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU