Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 19 Juni 2024

3225 x Dilihat

Kemenhub Bersama Korlantas POLRI Periksa Bus Tidak Laik Jalan

JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas), utamanya yang melibatkan transportasi umum massal seperti bus masih menjadi momok yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi dengan korban jiwa yang lebih banyak jika tidak diantisipasi lebih dini.

Korlantas Polri (2023) pernah mencatat penyebab musibah laka lantas di Indonesia diakibatkan oleh beberapa hal, yaitu 61% kecelakaan disebabkan faktor manusia atau human error seperti masalah ketidakmampuan/keterampilan mengemudi serta karakter pengemudi yang lalai, abai terhadap peraturan dan rambu lalul intas, malas, ceroboh, serta ugal-ugalan, selanjutnya sebanyak 9% disebabkan faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan), dan 30% disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan. Sementara Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gajah Mada (UGM) menyebut empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, yaitu faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca.

Pakar dan Peneliti Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno berpendapat bahwa terjadinya kecelakaan yang beruntun pada sejumlah bus pariwisata dan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) pada semester pertama tahun 2024 karena perusahaan transportasi tidak profesional dalam perekrutan para pengemudinya.

“Para supir yang direkrut sopir pojokan semua, yang mau dibayar murah. Kalau terjadi kecelakaan – yang dihukum si sopir, tidak pernah ada pemilik perusahaan transportasi yang dihukum,” cetus Djoko.

Untuk mencegah kecelakaan bus tersebut, Djoko menyarankan agar Pemerintah dan stakeholder lainnya di sektor transportasi melakukan pengawasan yang ketat dan serius terhadap para supir dan bus pariwisata.

Sopir yang tidak kompeten mengendarai kendaraan umum, utamanya bus dan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional sesuai ketentuan sangat membahayakan jiwa manusia, dan sewaktu-waktu dapat menjadi penyebab terjadinya laka lantas di jalanan.

“Agar menjatuhkan hukuman yang memberi efek jera kepada para supir amatiran dan pemilik perusahaan transportasi yang tidak melengkapi kendaraannya sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan – bila terjadi kecelakaan karena kelalaian dan kondisi kendaraan yang tidak layak,” saran Djoko, pada pertengahan Mei.

Harus Jadi Perhatian Bersama

Menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat akan layanan angkutaan umum massal, yang belakangan ini dinilai tidak aman dan abai terhadap keselamatan, Kementerian Perhubungan sebenarnya telah sejak awal melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah kecelakaan di semua sektor transportasi, seperti memperketat jual beli bus, melakukan ramp chek, cek kelaikan jalan secara berkala, serta memberi sangsi berat kepada operator yang melanggar.

Kementerian Perhubungan bersama Korlantas POLRI beberapa waktu lalu juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap layanan bus pariwisata yang digunakan oleh masyarakat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang langsung turun untuk melakukan sidak menemukan ada bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan

tidak memiliki surat-surat lengkap, seperti Uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat jajaran Kemenhub dan Korlantas POLRI melakukan random check terhadap enam bus dan didapati empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan kelaikan suatu kendaraan/bus. Jika bus tidak dapat menunjukkan surat Uji KIR berarti kendaraan kendaraan/bus tersebut sebenarnya tidak laik jalan. “Mestinya empat bus tadi yang tidak dapat menunjukkan Uji KIR-nya tidak boleh jalan," tegur Menhub.

Kemenhub bersama Korlantas POLRI terus berkordinasi untuk melakukan operasi penegakan hukum secara periodik terhadap bus-bus yang tidak layak jalan, baik dalam kota maupun AKAP, dan melakukan penahanan terhadap bus yang tidak memiliki Uji KIR yang berlaku, serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar tertib dan menaati peraturan, dan harus menjadi perhatian bersama. “Kita akan melakukan pemeriksaan langsung kondisi kendaraan di lapangan dengan melakukan sweeping yang berkesinambungan dan akan menindak secara langsung pelanggar peraturan,” tegas Menhub.

Menhub mengingatkan kepada para supir dan pemilik kendaraan bahwa surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Menhub juga berpesan kepada penumpang atau pengguna kendaraan umum khususnya yang digunakan rombongan untuk tur untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. “Penumpang wajib meminta kepada si pengemudi untuk menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus dapat diunduh melalui https://mitradarat.dephub.go.id.

Selang sepekan paska sidak di Terminal Kebun Bintang Ragunan, Pasar Minggu, tepatnya jelang Hari Raya Idul Adha, Menhub kembali melakukan sidak terhadap bus pariwisata di kawasan Baturaden, Banyumas, Jawa Tengah. Kali ini hasilnya cukup menggembirakan. Belasan bus yang diperiksa, hanya ada satu bus yang melanggar aturan dan dilakukan tindakan tegas.

Pengawasan Harus Terus Dilakukan

Menhub berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bus pariwisata, bahkan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Penertiban secara menyeluruh ini tidak hanya ditujukan kepada sopir yang mengendarai bus, tetapi juga kepada pemilik bus. “Semua kami lakukan demi meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Terhadap bus yang akan digunakan untuk kegiatan wisata atau berkendara secara rombongan, Menhub meminta kepada masyarakat tidak sekadar mencari harga sewa kendaraan yang murah tetapi mengabaikan/tidak memenuhi aspek keselamatan dan keamanan.

Korlantas POLRI akan mendukung upaya-upaya Pemerintah untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata. Dengan hal ini, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan. Kepada perusahaan operator bus untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Bus yang suratnya belum ada/lengkap akan dihentikan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. (IS/AS/RY/ME)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU