3015 x Dilihat
Kemenhub Bentuk Tim Tata Kelola Bandara Hang Nadim Batam
JAKARTA - Menteri Perhubungan tanggal 22 Oktober 2015 menerbitkan Peraturan Meneteri Perhubungan PM No.165 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan No.68 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Bandar Udara.
Dalam PM No. 165 Tahun 2015 tersebut Kementerian Perhubungan membentuk tim yang bertugas melaksanakan proses alih status pegawai dan aset pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang digunakan untuk pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam bersama dengan Badan Pengusahaan Batam.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Rabu (11/11) menjelaskan, dalam PM 165 Tahun 2015, seluruh pegawai Kementerian Perhubungan yang bertugas di Bandar Udara Hang Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya serta tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sampai dengan selesainya proses penetapan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan berlakunya PM 165 Tahun 2015, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kelola Bandar Udara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Barata. (SNO)