Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 07 Desember 2015

7389 x Dilihat

Kemenhub Batasi Usia Peralatan dan Kendaraan Operasional di Bandara

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan dan pelayanan di bandar udara serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 tertanggal 12 November 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara Dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni kelompok usia operasi 15 tahun dan kelompok usia operasi 10 tahun.

Kelompok usia operasi 15 tahun meliputi: Towbarless Tractor (TBT), Aircraft Towing Tractor (ATT), Baggage Towing Tractor (BTT), Lower, Upper Deck Loader (HLL), Main Deck Loader (MDL), Incapacitated Passenger Loading Vehicle (IPL), Cargo Transport Loader (CTL), Refueling De-refueling Truck (RDT), Fuel Hydrant Dispencer Truck (HDT), Apron Passanger Bus (APB), High Lift Cattering Truck (HTC), Passenger Boarding Stairs (PBS), Ground Power Unit (GPU), Air Starter Unit (GPU), Air Conditioning Unit (ACU), Conveyor Belt Loader (CBL), Forklift fot Loading Aircraft Lower Deck (FLT), Lavatory Service Truck (LST), Water Service Truck (WST), Heli Dollies (HDL), Container Dollies (CDL), Pallet Dollies (PDL), Aircraft Towing Bar (ATR) dan Aircraft Tail Jack (ATJ).

Kelompok usia operasi 10 tahun meliputi: kendaraan yang beroperasi di sisi udara (Airside Operation Vehicle/AOC), Crew Transportation Vehicle (CTV), Catering Truck (CTT), Aircraft Cleaning Equipments (ACE), Portable Genset (P-GNS), Lavatory Service Cart (LSC), Water Service Cart (WSC), Baggage Cart (BCT), Towed Passanger Stair (AMS), Baggage Sliding Bridge (BSB), Aircraft Whell Chock (AWC), Passanger Wheel Chair (PWC) dan Aircraft Passenger Canopy (APC).

Kapuskom Publik Kemenhub J. A. Barata menjelaskan, pemenuhan ketentuan pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara harus disesuaikan dan dilaksanakan olah pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara paling lambat enam bulan sejak peraturan ini berlaku.

‘’Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban terkait pembatasan usia oleh pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara dikenakan sanksi berupa peralatan tidak boleh dioperasikan dan pencabutan sertifikat peralatan,’’ pungkas Barata. (JO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU