5752 x Dilihat
KEMENHUB AKAN VERIFIKASI STATUS KEPEMILIKAN MODAL FIREFLY
(Jakarta, 07/06/10) Kementerian Perhubungan akan melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan modal dalam negeri dari PT Firefly Indonesia Berjaya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Tri S Sunoko mengatakan hal tersebut di Jakarta, Senin (7/6).
Dijelaskan, perusahaan tersebut adalah calon maskapai yang 48 persen sahamnya dimiliki Firefly Sdn Bhd, anak usaha Malaysia Airlines yang tengah mengajukan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) dari pemerintah.
"Mereka memang sudah memiliki akte perusahaan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi kami ingin mengecek kepemilikan dalam negerinya, apakah modalnya benar-benar dari Indonesia melalui BKPM," ujar Tri S Sunoko.
Kepastian atas modal dari perusahaan atau perorangan lokal itu menurut Tri sangat penting. Karena ketentuan mengenai kepemilikan modal maksimal pihak asing sebesar 49 persen dan 51 persen milik lokal dalam industri penerbangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
"Sejauh ini memang mereka melaporkan ada dua perorangan asal Indonesia yang memiliki 52 persen sahamnya dan sudah memenuhi asas single majority. Tetapi kami juga perlu mengecek arus modalnya melalui BKPM sebagai instansi yang berwenang. Selain itu mereka juga belum mengajukan business plan dan bank guarantee-nya selama lima tahun ke depan," kata Tri.
Menurut Tri, jika BKPM sudah memastikan bahwa modal tersebut berasal dari dalam negeri maka Kemenhub tidak akan segan untuk menerbitkan SIUP. Tentunya setelah Firefly mengajukan rencana pengembangan bisnis dan bank guarantee atas kelangsungan usaha maskapai itu lima tahun ke depan. Setelah itu, Kemenhub akan meminta Firefly untuk mengurus Air Operator Certificate (AOC) untuk dapat terbang di langit Indonesia.
Namun, jika BKPM memberi keterangan bahwa modal tersebut masih berasal dari asing maka Kemenhub akan menolak pengajuan SIUP Firefly.
Menurut Tri, Firefly berminat untuk beroperasi di Indonesia sebagai maskapai tidak berjadwal atau carter. Untuk bisa menjadi maskapai carter, UU Nomor 1/2009 mewajibkan maskapai jenis itu untuk mengoperasikan minimal tiga pesawat dengan satu pesawat diantaranya berstatus milik.
FireFly merupakan satu dari sebelas perusahaan penerbangan yang mengajukan SIUP maskapai baru ke pemerintah pada 2010 ini. Selain FireFly, sepuluh maskapai lainnya adalah Fly Cargo, Megantara Air, Jatayu Airlines, North Aceh Air, Sultra Air, Phoenix, Love Air Services, Bee Air Charter, Spirit Global Service dan Life Air.
Tri menambahkan, Kemenhub juga belum menerbitkan SIUP bagi sepuluh maskapai yang lain. Karena pemegang sahamnya belum juga menyampaikan rencana pengembangan bisnis dan bank guarantee.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin secara tegas meminta maskapai asing yang mau berkompetisi di Indonesia untuk menghormati ketentuan perundangan yang ada.
Selain itu, “Kalau bisa jangan memakai nama asing, karena mereka kan beroperasi di Indonesia jadi harus menghormati Indonesia,” kata Tengku. Ia menyebut Mandala Airlines yang meskipun sebagian sahamnya dimiliki perusahaan asing tetap menggunakan nama Indonesia. (DIP)