Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 19 April 2016

4920 x Dilihat

Kemenhub Akan Selenggarakan Latihan Nasional Penanggulangan Tumpahan Minyak Di Laut

JAKARTA - Sebagai upaya dalam mewujudkan kesiapan dan kesiagaan dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut sekaligus menjaga kelestarian lingkungan perairan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menyelenggarakan Latihan Nasional Penanggulangan Pencemaran Tahun 2016 (National Marine Pollution Exercise 2016 / National Marpolex’16) di Perairan Banten pada tanggal 26 s.d. 29 April 2016 (Pralatihan) dan tanggal 23 s.d. 27 Mei 2016 (Pelaksanaan Latihan).

Kegiatan National Marpolex’16ini bertujuan untuk menguji coba dan mengevaluasi prosedur penanggulangan tumpahan minyak baik dalam skala lokal, daerah dan nasional, serta melatih dan meningkatkan kerjasama dan kapabilitas dalam operasi pengamatan, pengamanan, pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan tumpahan minyak, penanggulangan dampak tumpahan minyak di laut.

Kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun tersebut merupakan kegiatan latihan gabungan antar instansi atau mitra kerja yang juga mempunyai tugas dan fungsi di kawasan perairan dan pelabuhan seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT. Pelindo, Terminal Untuk Kepentinan Sendiri (TUKS), TNI AL, POLAIR, Kesehatan Pelabuhan, SKK Migas, dan instansi terkait lainnya.

Pelaksanaan National Marpolex’16merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 355 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pusat Komando dan Pengendali Nasional Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PUSKODALNAS).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 telah ditetapkan bahwa Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tingkatan Tier 3, yang mana guna membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3, Menteri Perhubungan telah membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Dirjen Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3. Oleh karena itu Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut secara rutin melaksanakan latihan penanggulangan pencemaran di laut baik yang berskala nasional maupun regional.

Sebagaimana diketahui, Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain. Salah satu contoh kejadian pencemaran yang ditangani oleh Tier 1 yaitu kasus tumpahan minyak akibat bocornya Subsea Hose PT. JOB PPEJ di Tuban tahun 2015.

Sementara Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1. Sedangkan Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun contoh kejadian yang pernah ditangani oleh Tier 3 yaitu kasus penanggulangan pencemaran akibat meledaknya Montara Wellhead Platform di Perairan Australia serta kasus penanggulangan pencemaran dari kapal MT. Alyarmouk di Perairan Selat Singapura akibat tubrukan dengan kapal MV. Sinar Kapuas.

Kegiatan National Marpolex’16ini akan melibatkan peran serta dari anggota Tim PUSKODALNAS, Tim Daerah dan Tim Lokal. Adapun rangkaian kegiatan National Marpolex 2016 meliputi:

No.

Kegiatan

Rincian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

1.

PRALATIHAN

1.Review dan Sinkronisasi Prosedur Tetap Penanggulangan

2.Penyusun Rencana Latihan dan Rencana Operasi

26 s.d. 29 April 2016

2.

PELAKSANAAN LATIHAN

1.Familiarisasi Skenario dan Tugas dari Personil dan Unsur

2.Kunjungan Kehormatan kepada Walikota Cirebon

3.Latihan Kering

4.Gladi Bersih Upacara

5.Pembukaan Marpolex

6.MARPOLEX

7.Evaluasi

8.Penutupan

23 s.d. 27 Mei 2016

Selain National Marpolex, Kementerian Perhubungan juga terlibat dalam kegiatan Regional Marpolex yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali namun dilaksanakan secara bergantian dengan National Marpolex. Pada prinsipnya, National Marpolex dilaksanakan untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh potensi dan aset penanggulangan pencemaran di laut baik level lokal, daerah, dan nasional, sedangkan Regional Marpolex untuk memastikan koordinasi dan kerjasama jika ada pencemaran lintas batas Negara sebagai implementasi perjanjian kerjasama Sulawesi Sea MoU antara Indonesia, Filipina, dan Malaysia.

Sebagai informasi, latihan pertama Regional Marpolex telah dilaksanakan pada tahun 1986 bertempat di Davao, Filipina, dan terakhir dilaksanakan di Perairan Cebu, Filipina pada Mei 2015, di mana saat itu Kementerian Perhubungan mengirimkan 5 (lima) kapal Negara Kelas I dari 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai serta 200 orang personil yang merupakan perwakilan dari Tim Nasional, Tim Daerah, dan Tim Lokal penanggulangan tumpahan minyak di laut untuk mengikuti latihan tersebut. Sedangkan untuk tahun 2017 mendatang, rencananya Regional Marpolex akan dilaksanakan di Bali, Indonesia, yang akan dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia (Ditjen Hubla), Phillipine (Phillipine Coast Guard), Malaysia (Marine Department of Malaysia), Observer Japan Coast Guard (JCG) dan China Marine Safety Agency (MSA). Sebagai rangkaian dari Regional Marpolex’17 akan dilaksanakan Planning and Signing Conference di Manila, Filipina pada bulan September 2016. (HUMASDJPL)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU