Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 27 Juni 2012

2781 x Dilihat

KEMENHUB AKAN LAKUKAN TATA KELOLA BANDARA

(Jakarta, 26/6/2012) Pemerintah akan melakukan tata kelola terhadap bandara di Indonesia menjadi tiga bagian, yaitu bandara berstatus internasional yang juga berfungsi sebagai bandara nasional, bandara regional dan bandara lokal.

Meski Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandara memungkinkan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimungkinkan untuk membangun bandara di daerahnya sendiri, namun tetap harus mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh Kementrian Perhubungan.
 
‘’Meski dalam PP 40 Tahun 2012 dimungkinan, namun Pemda tidak serta merta boleh membangun bandara semaunya sendiri. Ada banyak aturan yang harus dilalui oleh Pemda,’’ kata Wamenhub Bambang Susantono usai membuka Worksshop Global Airport Indonesia 2012 yang diselenggarakan oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II bekerjasama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Selasa (26/6).
 
Ke depan, ada bandara yang bersifat nasional seperti enam bandara yang juga disipakan untuk open sky di kawasan ASEAN seperti bandara internasional Soekarno Hatta, Jakarta, bandara Juanda Surabaya, bandara I Gusti Ngurah rai Denpasar, bandara Kuala Namu Medan, bandara Sultan Hasanuddin Makasar dan bandara Sepinggan, Balikpapan.
 
Namun ada juga bandara yang sifatnya regional, yang nantinya akan berfungsi sebagai hub yang melayani bandara-bandara di sekitarnya. Serta bandara lokal yang memang sengaja disiapkan untuk membantu daerah tersebut dari ketertinggalan atau membantu daerah yang terisolir dari daerah lainnya.
 
Dijelaskan oleh Bambang, untuk membangun suatu bandara dibutuhkan nilai investasi yang snagat besar, yang besarnya triliunan rupiah. Selain untuk pembebasan tanah, pembangunan landasan atau run way, terminal, menara ATC serta peralatan penunjang lainnya. Juga harus di dukung oleh sumber daya manusia yang handal, yang bisa menangani dan mengoperasikan semua sistem dan peralatan kerja yang tersedia.
 
Disisi lain, pemerintah daerah yang akan membangun bandara harus memperhatikan pergerakan pesawat di daerah tersebut. Jangan sampai karena ingin daerahnya terlihat hebat karena kemiliki bandara, maka daerah tersebut pembangunan bandara. Sementara tidak ada potensi yang bisa menarik pergerakan maskapai untuk datang ke bandara tersebut.
 
Lihat, demandnya ada apa tidak. Kalau tidak ada penumpangnya, meski bandaranya bagus, tidak ada maskapai yang terbang ke bandara tersebut. Akses menuju bandara juga menjadi pertimbangan tersendiri. Misalnya seperti bandara Kuala Namu Medan dan bandara Soekarno Hatta yang akan dilengkapi dengan kereta bandara.
 
Pemerintah akan lebih senang jika pemerintah daerah mengembangkan bandara yang sudah ada. Misalnya meningkatkan status bandara perintis yang selama ini di kelola oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan. Caranya, pemerintah daerah setempat harus bekerja keras untuk meningkatkan perekonomiannya sehingga baik industri, perdagangan dan pariwisatanya berkembang.
 
‘’Kalau perekonomian di suatu daerah tumbuh dan berkembang, pemerintah daerah tidak perlu mengundang maskapai untuk datang, tapi maskapai itu yang akan mendatangi daerah tersebut. Nah sekarang menjadi pekerjaan rumah bagi daerah untuk memajukan perekonomian daerahnya masing-masing,’’ kata Bambang.
 
 Pengembangan dan pembenahan bandara juga terus dilakukan oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola 25 bandara. Sebanyak 13 bandara di wilayah Timur di kelola oleh Angkasa Pura I dan 12 bandara di wilayah Barat di kelola oleh PT Angkasa Pura II. ‘’Semua bandara berbenah diri dan bersalin rupa menjadi lebih cantik, seperti bandara di Medan, Jambi, Balikpapan, Samarinda, Denpasar. Diharapkan tahun 2014 sudah selesai semua,’’ kata Bambang. (JO)
Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU