Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 15 Oktober 2015

2871 x Dilihat

Kemenhub Akan Bekukan AOC PT PAS

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan membekukan izin usaha angkutan udara niaga PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS), jika helikopter EC 130 B4 miliknya dinyatakan mengalami kecelakaan (accident) dan kehilangan total (total loss).

Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015, jumlah kepemilikan pesawat udara untuk Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (AOC 135) mengoperasikan sedikitnya tiga unit pesawat udara (satu dimiliki dan dua dikuasai).

Jumlah pesawat yang dimiliki PT PAS sebelum helikoper EC 130 B4 dinyatakan hilang, berjumlah tiga unit, terdiri dari helikoper EC 130 B4 (PK-BKA), helikopter Bell 407 (PK-JTR) dan Cessna Citation 560XLS (PK-BKS).

Jika helikopter EC 130 B4 dinyatakan mengalami accident dan total loss, maka jumlah pesawat yang beroperasi sudah tidak memenuhi persyaratan pada pasal 118 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PM Nomor 97 Tahun 2015.

‘’Dengan begitu PT PAS tidak akan dapat beroperasi dikarenakan izin usaha angkutan udara niaganya akan dibekukan,” jelas Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Mohammad Alwi di Kantor Kemenhub Senin (12/10).

Kemenhub memang belum secara resmi mengeluarkan surat pembekuan Izin Usaha Angkutan Udara Niaganya. Namun, saat ini PT PAS sudah tidak mengoperasikan sisa pesawat yang dimilikinya. “Kalau mau dapat izin lagi, tentu persyaratan ini harus dilengkapi dulu. Kami akan langsung bekukan begitu ada kepastian bahwa helikopter tersebut benar mengalami kecelakaan,” katanya.

Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata mengatakan, pembekuan ijin usaha terhadap PT PAS jangan dilihat sebagai hukuman, namun semata-mata karena menegakkan aturan yang diamanatkan oleh undang-undang. (JO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU