4321 x Dilihat
Kebutuhan Pandu Disesuaikan Aktifitas Pelabuhan
JAKARTA - Kebutuhan Pandu di pelabuhan, disesuaikan dengan jumlah aktifitas atau pergerakan kapal di suatu pelabuhan. Saat ini, dari pelabuhan di seluruh Indonesia, baru 106 perairan yang wajib pandu.
Kepala Sub Direktorat Pemanduan dan Penundaan Kapal Dit Pelpeng, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ferry Akbar mengemukakan,selain aktifitas, kesulitan berlayar juga menjadi dasar dibutuhkannya pandu sebelum kapal bersandar.
"Dasarnya ada pada resolusi IMO 1960," kata Ferry usai Pelantikan 47 Perwira Pandu II di Jakarta, Kamis (7/5).
Dari 106 pelabuhan, salah satunya adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang tersibuk yakni mencapai 150 pergerakan setiap harinya. Bila tidak dipandu pada saat kapal baru tiba di perairan pelabuhan, maka bisa membuat kepadatan dan mengancam keselamatan.
"Tugas Perwira Pandu, memandu kapal yang tiba hingga
bersandar dengan selamat," ungkap Ferry.
Sebelum menjadi Perwira Pandu, lanjut Ferry, maka pelaut yang memiliki dasar
ilmu nautika, harus mengikuti pelatihan berupa diklat yang diselenggarakan oleh
regulator.
"Jumlah peserta tidak terbatas, sesuai dengan yang diajukan
operator," ujar Ferry.
Dalam diklat tersebut, menurut Ferry, peserta akan lebih banyak melakukan
praktik di lapangan dan simulasi, dibandingkan teorinya. Dengan harapan, usai
mengikuti diklat, bisa memberikan pelayanan dengan lebih trampil dan lebih baik
lagi, dan mengutamakan keselamatan pelayaran. (CHA)