Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 14 Maret 2012

5728 x Dilihat

THE EXISTENCE OF INDONESIA SEA AND COAST GUARD (SCG) NOT ELIMINATE OTHER INSTITUTIONS

(Jakarta, 13/3/2012) Keberadaan  Sea And Coast Guard  (SCG) tidak akan mengganggu  keberadaan dan peran lembaga  yang mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menjaga keamanan, sebab SCG atau Penjaga Laut dan Pantai (PLP)  mempunyai tugas yang jelas yakni  menegakkan regulasi keselamatan pelayaran.

“Untuk itu saat ini kami masih melakukan pembahasan bersama sejumlah lembaga  terkait masih  memerlukan penjelasan lebih mendalam mengenai  materi  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sea And Coast Guard (Penjaga Laut dan Pantai) yang  sudah kami sampaikan ke Sekrteriat Negara (Setneg),” ungkap Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) , Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Yudustar, di Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Klas I Tanjung Priok, Selasa (13/3).

RPP Coast  terbilang alot untuk ditetapkan, ketimbang PP lainnya yang sudah terbit. Padahal RPP itu sudah pernah disampaikan kepada Sekretariat Negara (Setneg) setelah melalui proses pembuatan RPP selesai. Tetapi, dari Setneg kemudian dikembalikan lagi ke Kementerian Perhubungan, terkait masih adanya pihak yang belum menerima isi RPP tersebut.

“Amanat untuk membahas kembali pada pihak-pihak yang memerlukan penjelasan sudah kami lakukan, dan sekali lagi akan dilakukan pembahasan, selanjutnya akan diserahkan kembali ke Setneg untuk mendapatkan penetapan sebagai PP,” papar Yudustar didampingi Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Nafri.

SCG memang sangat diperlukan  pelayaran. Hal  itu terkait dengan adanya  banyak lembaga yang selama ini juga mempunyai kewenangan di laut. Akibatnya, kerap membingungkan pengusaha pelayaran, karena kapal mereka sering diperiksa banyak instansi. Jika  SCG terbentuk, maka menjadi satu-satunya lembaga yang berfungsi untuk  menegakkan keselamatan pelayaran dilakukan .

“Jika  dari penegakkan  regulasi keselamatan di laut menemukan pelanggaran lainnya, maka  pelanggaran itu akan diserahkan ke instansi terkait lainnya yang mempunyai wewenang menanganinya. Jadi tidak ada lembaga yang akan terpangkas dari terbentuknya SCG,” ungkap Yudustar ketika bertemu dengan wartawan Forum Wartawan Perhubungan yang akan mengikuti kegiatan patroli kapal Pangkalan PLP Tg Priok di kawasan perairan Pelabuhan Tanjung Priok.

Lebih jauh menurut Yudustar, RPP SCG tidak menyimpang dari amanat UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,  yang  isinya mengamanatkan terbentuknya SCG atau Penjaga laut dan Pantai. Hal itu tertuang pada pasal  276 ayat 1  yang menyebutkan ; untuk menjamin terselenggaranya  keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakkan peraturan perundang-undangan  di laut dan pantai.  Ayat 2 ; pelaksanaan fungsi sebagiamana dimaksud ayat  (1) dilakukan oleh Penjaga Laut dan Pantai. Ayat 3 ; Penjaga Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung  jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional  dilakukan oleh Menteri.

Penjaga laut dan pantai  berdasarkan UU pelayaran mempunyai tugas melakukan  pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; Melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; Melakukan pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; Melakukan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut ; Melakukan pengamanan sarana bantu navigasi pelayaran serta  Mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

”Jadi ada dua tugas inti dari Sea And Coast Guad yakni tugas komando dalam rangka penegakaan regulasi ekselamatan pelayaran dan tugas koordinasi dalam rangka mengkordinasikan kegiatan penegkaan regulasi di perairan dengan instansi lainnya,” ungkap Yudustar.
b
Saat ini Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Hubla,  memiliki 5 pangkalan, yakni Pangkalan PLP Tanjung Priok, Pangkalan PLP Tanjung  Uban, Pangkalan PLP Tanjung Perak, Pangkalan PLP Tual dan Pangkalan PLP Belawan. Kapal yang ada diseluruh pangkalan berjumlah 26 unit dari berbagai kelas, diantaranya 10 unit berada di Pangkalan PLP Tanjung Priok.

”Tahun ini akan ada   tambahan 3 kapal kelas I yang akan diserahkan ke Pangkalan PLP Tanjung Priok satu unit,  ” ungkap Nafri. (AB)

   

   
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU