Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Minggu, 29 Agustus 2010

5792 x Dilihat

MT. GAGASAN PERAK FIRE DIDN,T CAUSE POLLUTION IN SUMENEP WATERS

(Jakarta, 29/08/2010) Pihak Kangean Energy Indonesia LTD memastikan musibah kebakaran kapal MT Gagasan Perak pada tanggal 28 Agustus 2010 di terminal khusus Kangean Energy Indonesia LTD perairan Pulau Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur tidak menyebabkan tumpahan minyak ke laut. Demikian dinyatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit dalam siaran persnya (29/08).

Dalam Siaran Pers tersebut Bobby menyatakan, berdasarkan laporan Kepala Kantor Pelabuhan Sapeken kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kapal dengan ukuran GT.7057 berbendera Malaysia yang  berfungsi sebagai Floating Storage Oil tersebut,  pada saat melakukan pemuatan crude oil mengalami kebakaran pada tangki nomor 5 (lima). Akibatnya dinding geladak kapal robek dan kapal mengalami kemiringan 15 derajat ke arah kiri. Namun dipastikan tidak ada tumpahan minyak ke laut. Meskipun begitu, ABK kapal tetap memasang oil boom (alat untuk menahan penyebaran minyak bila tertumpah) di sekeliling kapal sesuai dengan standar penanganan pencemaran minyak dari kapal.

Selanjutnya Bobby menjelaskan, kebakaran kapal terjadi pada Pukul 08.00 WIB. Pemadaman api langsung dilakukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) dengan menggunakan alat  pemadam kebakaran yang tersedia di kapal dan api berhasil dipadamkan Pukul 11.00 WIB. Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak terjadi pencemaran minyak, namun 4 (empat) orang ABK mengalami luka bakar dan telah mendapat perawatan di rumah sakit Denpasar, Bali.

Bobby menambahkan, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya dampak yang tidak diharapkan dari kebakaran kapal tersebut, seperti terjadinya pencemaran,  Kepala Kantor Pelabuhan Sapeken di lokasi kejadian terus berkoordinasi dengan Kangean Energy Indonesia LTD. Direktorat Jenderal Perhubungan laut juga sudah menginstruksikan kepada manajemen Kangean Energy Indonesia LTD agar mengambil langkah – langkah penanganan darurat guna mencegah terjadinya pencemaran dan tenggelamnya kapal.

Lebih lanjut Bobby menyatakan, Staf Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengawasi pelaksanaan penanganan pengendalian dampak kebakaran kapal dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memperoleh penyebab terjadinya musibah kebakaran.

Adapun data kapal yang mengalami musibah tersebut adalah sebagai berikut:
 
a.    Nama Kapal               : MT. Gagasan Perak
b.    Bendera / Call sign   : Malaysia / 9MFK9
c.    Ukuran                         : GT. 7057 / DWT 10.830,57
d.    Tipe Kapal                  : Chemical / Oil Tanker Type 2 (Double Hull)
e.    Fungsi  Kapal            : Floating Storage Oil pada posisi 07o 11’22’’ LS / 115o 47’20’’ BT
f.    Jumlah Awak Kapal   : 26 Orang             
g.    Principal / Owner       : GS. Tankers Dua SDN. BHD.
h.    Pencharter                  : PT. Sea Horse Jakarta (PPKA No. AT. 55/16/18/DJPL.10)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU