Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 28 Juli 2010

4794 x Dilihat

AIRPORT SECURITY IS A MUST IN ENHANCING CONNECTIVITY WITH OTHER COUNTRIES

(Jakarta, 27/7/2010) Wakil Menteri Perhubungan (wamenhub) Bambang Susantono menegaskan bahwa keamanan (security) bandar udara merupakan faktor penting bagi upaya peningkatan konektivitas dengan negara lain. “Keamanan bandara menjadi prasyarat mutlak bagi Indonesia untuk meningkatkan konektivitas udara dengan negara lain, khususnya negara-negara yang memiliki trauma oleh ancaman teroris di masa lalu,” tegasnya ketika memberikan sambutan pada acara deklarasi Ikatan Ahli Bandar Udara Indonesia (IABI) di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Selasa (27/7). Hal ini pula menurut Wamenhub yang mendorong Indonesia menjadi bagian komunitas Asia-Pasifik dalam meningkatkan keamanan di lingkungan bandara.

Menjawab tantangan tersebut Wamenhub meminta agar para ahli bandar udara di Indonesia perlu memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selalu mengikuti perkembangan terkini sebagai wujud profesionalisme yang tinggi, bertanggung jawab, dan berintegritas. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut diperlukan untuk meningkatkan keamanan di lingkungan bandara, dengan peningkatan jumlah pengguna bandara setiap tahunnya, Wamenhub mengingatkan tidak boleh ada kelalaian dalam pengelolaan sebuah bandara. Karena akan berakibat sangat vital tidak hanya bagi perekonomian namun juga bagi stabilitas keamanan suatu negara.

Wamenhub menjelaskan Kemenhub mencatat pada tahun 2009 penumpang angkutan udara di Indonesia mencapai hampir 98 juta penumpang. Wamenhub juga menjelaskan gambaran nyata tentang peningkatan tersebut sudah tampak pada beberapa bandar udara nasional. Statistik Transportasi Nasional memperlihatkan bahwa 3 bandar udara nasional sudah mengalami kejenuhan atau over capacity, diantaranya adalah Bandar Udara Ngurah Rai yang saat ini tingkat kepadatan penumpang sudah melebihi 21% dari kapasitas yang tersedia dan Bandar Udara Soekarno-Hatta yang angka jumlah penumpangnya telah melebihi 68% dari kapasitas yang tersedia.

Oleh karena itu, keberadaan suatu bandar udara memerlukan komitmen semua pihak terkait. “Keberadaan suatu  bandar udara perlu dipandang sebagai suatu perwujudan komitmen semua pihak terkait seperti pemerintah dan tenaga ahli untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas bagi masyarakat pengguna jasa angkutan udara,” jelasnya.

Wamenhub berharap dengan pendirian IABI ini, IABI dapat berperan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal memberikan peningkatan layanan infrastruktur udara. Sehingga IABI dapat menjadi referensi masyarakat  dalam mencari informasi terkait dengan infrastruktur bandar udara.

Wamenhub juga berpesan kepada para anggota IABI, kredibilitas dan eksistensi organisasi ditentukan oleh anggotanya sendiri. IABI harus melakukan positioning secara jujur serta berdasarkan data, fakta, dan kajian akademik. “Apabila tidak, eksistensi organisasi akan bisa memudar karena masyarakat bisa melihat mana yang benar-benar merupakan organisasi yang berjalan dengan professional,” paparnya.

IABI adalah organisasi profesi yang menghimpun para ahli dari unsur regulator/pemerintah, operator bandar udara, konsultan, dan akademisi perguruan tinggi dan telah berdiri sejak 30 Desember 2009. (RY)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU