3804 x Dilihat
KALANGAN PENGGUNA JASA ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI NUSA TENGGARA BARAT DAPAT MEMAHAMI DAN MENERIMA KENAIKAN TARIF PENYEBERANGAN
(Mataram, 24 April 2012) Para pengusaha angkutan bus di wilayah Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa kalau perhitungan dan penetapan tarif penyeberangan lintas propinsi yang ditetapkan sudah melalui kajian yang tepat, dapat menerima dan tidak keberatan dengan tarif baru penyeberangan yang direncanakan akan diberlakukan bulan Mei mendatang.
"Kalau pengajian yang dilakukan sudah tepat dan memerlihatkan berbagai pihak, kami para pengusaha angkutan tidak terlalu berkeberatan dengan pemberlakuan tarif baru penyeberangan lintas antar provinsi" demikian disampaikan Ruslan Boy yang mewakili pengusaha bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Nusa Tenggara Barat dalam pertemuan Sosialisasi Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang dilasanakan di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Barat, 24 April 2012. Pernyataan dukungan serupa juga disampaikan wakil perusahaan ekspedisi di NTB.
Sosialisasi yang dibuka Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB, Ir. Ridwansyah, MSTr, yang merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi tarif angkutan penyeberangan, dilaksanakan bersama Kementerian Perhubungan dengan Dinas Perhubungan, Kominikasi dan Informatika Provinsi NTB serta GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) dihadiri oleh para pemangku kepentingan di angkutan penyeberangan yaitu operator angkutan, pengguna jasa dan Dinas Perhubungan di Pulau Lombok dan Bali.
Dalam rangka mengembalikan kemampuan dam kelangsungan usaha pelayanan jasa angkutsn penyeberangan serta memperhatikan kondisi perekonomian, biaya operasional, mau tidak mau membuat Pemerintah harus mengambil langkah dan kebijakan tarif angkutan penyeberangan. Tarif angkutan penyebrangan yang berlaku sejak tahun 2010 masih di bawah biaya pokok produksi yaitu berkisar antara 39,54% - 96,60% atau rata-rata 67,11%. Dengan kondisi tarif tersebut menyebabkan kemampuan perusahaan angkutan penyeberangan untuk melakukan peningkatan perawatan yang optimal dan peremajaan kapal semakin menurun. Bahkan menurut Bambang Haryo, salah satu Ketua GAPASDAP menyatakan bahwa Tarif qngkutan penyeberangan yangg berlaku di lintasan komersial sama dengan yang berlaku di keperintisan. Selain itu perkembangan angkutan jalan menyebabkan perubahan dimensi kendaraan yang sangat berpengaruh tterhadap operasional kapal. Berdasarkan kondisi tersebut Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan merubah pembagian golongan kendaraan yang semula dibedakan dalam 8 golongan menjadi 9 golongan. Semula kendaraan golongan VIII adalah kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk Toronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter dan sejenisnya, dengan Permenhub 18 tahun 2012 kendaraan golongan ini diubah menjadi Golongan VIII dan IX yaitu golongan VIII kendaraan dengan ukuran 12 meter sampai 16 meter dan golongan IX kendaraan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi menetapkan besaran tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi untuk pelayanan kelas ekonomi sesuai dengan golongan kendaraan. Peraturan Menteri Perhubungan tersebut hanya menaikkan tarif untuk kendaraan golongan V sampai dengan golongan IX, sementara besaran tarif untuk kendaraan golongan I sampai dengan IV masif tetap sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2010. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan berlaku untuk lintas komersial dan lintas perintis.
Tarif angkutan penyeberangan lintas komersial di 13 lintas penyeberangan mengalami kenaikan rata-rata 14,35%, di mana kenaikan tertinggi berada di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, sementara untuk lintas penyeberangan Padang Bai-Lembar hanya mengalami kenaikan sebesar 7%. Adapun tarif angkutan penyeberangan lintas perintis di 12 lintas penyeberangan mengalami kenaikan rata-rata 13,67% dengan kenaikan tertinggi di lintas penyeberangan sebesar 25% karena adanya pengkoreksis tarif kendaraan golongan VII. Semua pihak baik pengguna jasa angkutan penyeberangan maupun dari Dinas Perhubungan mengharapkan dengan adanya kenaikan tarif agar para operator angkutan penyeberangan dapat meningkatkan pelayanan seperti kebersihan dan ketersediaan air di toilet kapal.(BSE)