9220 x Dilihat
Jembatan Timbang Harus Online Dengan Pusat Data
GORONTALO - Kementerian Perhubungan akan memoderenisasi peralatan di jembatan timbang setelah dilakukan penyerahan aset dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Pengambilalihan jembatan timbang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat adalah untuk mengontrol agar jalan nasional tetap terjaga kondisinya.
Dirjen Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto pada saat melakukan kunjungan ke Jembatan
Timbang Botutonuo di Provinsi Gorontalo, Sabtu (30/4) mengatakan, sebagian
besar jembatan timbang di daerah tidak dilengkapi dengan peralatan yang memadai.
Seperti yang ada di Jembatan Timbang Botutonuo, peralatan
yang ada di jembatan timbang hanya menunjukkan berat kendaraan beserta isinya.
Setelahnya, pencatatan dilakukan di buku besar secara manual. Bila ada
kelebihan muatan akan dibuat berita acara dengan membayar denda. Lagi-lagi
tercatat secara manual.
Penanggung jawab Jembatan Timbang Botutonuo Cecep Nawai
mengatakan, fasilitas yang ada sekarang adalah fasilitas paling maksimal yang
dimilikinya. Kegiatan pencatatan belum dilakukan secara komputerisasi secara online. Meski dilakukan secara manual,
pencatatan selalu dilaporkan ke Dishub Gorontalo lengkap dengan dendanya.
Soal alat timbangan, Pudji tampak puas. Ketika mobil Fortuner
yang ada di atas jembatan timbang menunjukkan angka 1800 kg, Pudji
memerintahkan beberapa stafnya untuk naik ke jembatan timbang untuk mengecek
apakah alat timbangnya berfungi atau tidak. Ternyata angka pada alat timbangan
bergerak.
Bahkan Pudji mencoba sendiri naik ke jembatan timbang.
"Berat saya sekitar 90 kg. Kalau angkanya bertambah 90 kg berarti
timbangannya benar-benar berfungsi," katanya. Dan benar. Ketika Pudji naik
ke atas jembatan timbang, angka di papan penunjuk beban pun bergerak dari 1.800
kg menjadi 1.890 kg. "Itu karena peralatannya selalu dikalibrasi sesuai
jadwalnya," jelas Cecep.
Pudji Hartanto mengatakan, ke depan tidak ada lagi jembatan
timbang yang tidak terkoneksi dengan komputer dan online dengan pusat data. "Jika pencatatan di jembatan timbang
dilakukan dengan manual, akan terjadi kerawanan permainan antara petugas dengan
pengemudi. Hanya kejujuran petugas yang menjadi andalannya," kata Pudji
yang didampingi Direktur Prasarana Ditjen Perhubungan Darat Wahyuningrum.
Dijelaskan oleh Wahyuningrum, saat ini ada 149 jembatan
timbang di seluruh Indonesia yang saat ini dikelola oleh Dinas Propinsi. Sesuai
dengan Peraturan Menteri No. 134 Tahun 2015 tentang Jembatan Timbang, nantinya
akan diambil alih dan dikelola oleh pemerintah pusat.
Saat ini sedang dilakukan inventarisasi, mengenai status
tanahnya apakah bersengketa atau tidak. Jika masih dalam sengketa bagaimana
penyelesaiannya. Status personilnya bagaimana apakah masih honor atau status
pegawai pemda. Apakah personil di jembatan timbang memiliki sertifikat
kompetensi atau memiliki keahlian yang dimiliki secara otodidak.
Karena ke depan, selain petugasnya memiliki sertifikat
kompetensi, peralatan di jembatan timbang harus komputerisasi dan terhubung ke
jaringan pusat data. Jika ada kendaraan yang membawa beban muatan dan harus
membayar denda atas kelebihan muatannya itu maka harus dilaporkan. "Kalau
sudah online, saya hanya memonitor
dari kantor saja," kata Pudji. (JO)