Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 08 April 2022

14784 x Dilihat

Jelang Masa Lebaran 2022, Kemenhub Atur Persyaratan Perjalanan Orang

Jakarta - Bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 masih berlangsung, namun perbincangan masyarakat tentang mudik lebaran sudah hangat penuh semangat. Maklum pandemi Covid-19 telah memisahkan masyarakat dari ritual mudik lebaran yang selalu riuh setiap tahun.

Satgas Penanganan Covid-19saat ini masih memberlakukan PPKM level 2-3 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali dan level 1-2 di luar Jawa. Secara empiris turun naiknya kurva pandemi Covid-19 selain disebabkan tingkat penularan Virus SarCov-2 yang masih tinggi, juga karena kemampuan Covid-19 bermutasi menjadi varian baru, juga karena sikap tidak konsistensi masyarakat di eraadaptasi kebiasaan baruuntukselalu mematuhiProkes-3M.

Sejak awal merebaknya Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. “Kita akan menjalani liburan panjang bersama memperingati Hari Raya Indul Fitri 1443 H/2022, hendaknya kita selalu waspada bagi yang akan mudik lebaran dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 Varian Omicron,” ujar PresidenJokowi, pada 6 April 2022 di kantor Kepresidenan Jakarta.

Seiring dengan menjelaskan jadwal liburan Idul Fitri 1443 Hijriyah, yang mulai tanggal29 April dan 4-6 Mei 2022, beliau menghimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar meningkatkan daya tahan tubuh – kekebalan khususnya yang rentan terpapar Virus SarsCov-2 Omicron– khusus nya para lansiaagar melindungi diri dengan menjalani vaksinasi Booster/vaksin ketiga. dan mematuh Prokes (3M) dengan disiplin ketat.

Lanjut Presiden, dari prediksi Litbang Kementerian Perhubungan, jumlah orang yang akan mudik mencapai 85 juta orang, mayoritas (sekitar 40%) pemudik akanmenggunakan kendaraan pribadi dan selebihnya akan memanfaatkan angkutan umum. Untuk mengatur arus perjalanan mudik (PP) yang besar, Presiden Jokowi menghimbau,agar aman, nyaman, dan tempat sampai tujuan - tidak crowded, akan diterbitkan peraturan bagi pelaku perjalanandan juga peraturan bagi semua moda transportasi.

Transportasi Berperan Besar Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Seperti diamanatkan beliau – berulangkali, bahwa moda transportasi berperan besar dalam memutus mata rantai penyebaran virus tersebut dan varian-variannya ke berbagai daerah jelang liburan panjang saatterjadi peningkatan mobilitas orang.

Bila tidak diantisipasi dengan pengaturan terhadap para pelaku perjalanan semasa liburan dan juga sarana transportasi, lazimnya pasca liburan akan diikuti melonjaknya jumlah kasus COVID-19 baru.

Jelang memasuki bulan Ramadhan 1443 H/2022, Menteri PerhubunganBudi Karya Sumadi menyatakan Pemerintah melalui Kemenhub menggulirkan peraturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait moda transportasi yang mulai berlaku5 April yang puncaknya diperkirakan terjadi tanggal 28 April hingga 30 April 2022.

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Orang

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menyatakan menghadapi liburan panjang lebaran, Kementerian Perhubungan melalui keempat Direktorat Janderal (Ditjen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 (Udara), 37 (Darat), 38 (Laut) dan 30 (KA) Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara, darat, laut dan kereta api padamasa pandemi Covid-19 yang berlakumulai 5 April 2022.

Diterbitkan keempat SE tersebut, lajutAdita, sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran No.16 Tahun 2022.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum udara, darat, laut dan KA akan meningkat, dikarenakan adanya tradisi mudik lebaran," kata Adita Irawati di Jakarta, (5/4).

Adita juga menghimbau masyarakat yang akan bepergian mudik menggunakan moda transportasi umum – baik udara, darat, laut maupun KA sebaiknya mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun persyaratan umum keempat moda transportasi yang tertuang dalam SE No 36. 37. 38 dan 39 yaitu mewajibkan memakaiaplikasi peduliLindungi untuk mengetahui telah mendapatkan vaksinasi I, II dan boster serta mematuhi Protokol kesahatan, sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat perjalanan, sebaiknya harus mempersiapkan dokumen persyaratan PPDN yang diwajibkan,” tambah Adita.

Lanjut Adita, dalam keempat SE tersebut, juga tertuang pasal penetapan kapasitas angkut (load factor) dari moda transportasi udara, darat, laut dan KA dapat dilaksanakan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1-2, begitupun penetapan kapasitas bandara, terminal, pelabuhan, dan stasiun KA ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sedangkan di daerah yang status PPKM Level 3-4,ditetapkan jumlah penumpang dari setiap moda transportasi hanya boleh 70 persen dari kapasitas penuh –seluruh jumlat tempat duduk, dengan wajib mematuhi protocol kesehatan 3M.

Untuk operasional di bandara, terminal, pelabuhan, dan stasiunakan dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing TKP, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Agar penerapan Surat Edaran iniyang mulai berlaku tanggal 5 April 2022 dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka ditegaskan dalam SE tersebut, para Direktur di lingkungan keempat Direktorat Jenderal Perhubungan (Hubud /Hubdat /Hubla /Perkeretaapian) serta Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara/Terminal /Pelabuhan /Stasiun di seluruh daerahikut bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan.

Adita menambahkan, dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M.

Staf Khusus Menhub ini juga menghimbau kepada semua pihak terkait dengan peraturan perjalanan mudik yang tertuang dalakeempat SE, bersama-sama menciptakan suasana kondusif.

“Kita ciptakan perjalanan mudik menggunakan moda traportasi umum - baik udara, darat, kapal, maupun keretaapi dengan selamat, aman, nyaman dan sehat, serta mematuhi protokol kesehatan, baik sebelum keberangkatan, di perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan/kampung halaman,” imbuh Adita. (IS/AS/RY/HG)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU