Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 08 Juni 2016

1680 x Dilihat

Jelang Angkutan Laut Lebaran 2016, Ditjen Hubla Lakukan Uji Petik Kapal Penumpang

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan keselamatan pengoperasian sarana moda transportasi khususnya pada musim Angkutan Lebaran Tahun 2016, maka Menteri Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh Direktur Jenderal, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan pemeriksaan kelaikan secara menyeluruh terhadap sarana dan prasarana transportasi laut. Melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 12 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan pentingnya melakukan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi serta tidak mentolerir adanya temuan kelalaian dan kekurangan pada saat pemeriksaan kelaikan sarana tersebut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan proaktif segera menindaklanjuti instruksi Menteri Perhubungan dimaksud dengan menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/43/2/DJPL-16 tanggal 7 Juni 2016 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2016. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM secara tegas menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala KSOP Kelas I s.d. IV, dan Kepala UPP Kelas I s.d. III untuk melaksanakan uji kelaiklautan terhadap 1.273 kapal penumpang yang dipergunakan untuk Angkutan Laut Lebaran 2016 dimulai pada tanggal 6 s.d. 12 Juni 2016 sesuai dengan wilayah kerjanya.

“Masing-masing Kepala Kantor di UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan Uji Petik kelaiklautan kapal penumpang dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Hubla sesuai dengan format laporan pemeriksaan kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2016 agar dapat ditindaklanjuti,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga akan mengirimkan Tim Terpadu untuk melaksanakan Uji Petik di beberapa lokasi pelabuhan yang cukup banyak dilayari oleh kapal penumpang seperti Pelabuhan Merak, Tanjung Perak (Surabaya), Samarinda, Balikpapan, Bitung, Palembang, Pontianak, Tanjung Emas (Semarang), Makassar, Belawan, Tanjung Priok (Jakarta), Benoa, Sorong, Ambon dan Batam.Adapun Tim Terpadu tersebut terdiri dari pejabat terkait di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Hubla, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Marine Inspector dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kebijakan pelaksanaan uji petik ini dilakukan untuk memastikan semua pelayanan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Jika terdapat temuan dan terbukti bahwa kapal tersebut tidak memenuhi syarat, maka kapal akan di-grounded sampai kapal diperbaiki dan dapat dipastikan dalam kondisi prima. Selain memastikan sarana dan prasarana transportasi laut, Ditjen Hubla juga memastikan bahwa semua Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas di atas kapal yang melayani angkutan Laut Lebaran 2016 dalam kondisi baik dan siap mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran. (HUMASHUBLA)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU