Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 10 Juli 2023

4645 x Dilihat

Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Sektor Transportasi

Jakarta – Transportasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang akan terus bergerak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari aktivitas produksi, konsumsi, hingga distribusi. Oleh karena itu, pelayanan jasa transportasi harus mendapat perhatian secara berkelanjutan.

Berdasarkan survei tenaga kerja nasional yang diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, tenaga kerja sektor transportasi dan pergudangan menyumbang lebih dari 5 juta tenaga kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Kehadiran Covid-19 yang sempat terjadi di Indonesia juga memberikan dampak pada pengurangan tenaga kerja (PHK), sehingga kehadiran jasa transportasi online menjadi salah satu solusi bagi para pekerja tersebut untuk berkerja pada sektor transportasi. Akibatnya tenaga kerja bidang transportasi yang bekerja pada sektor informal (bukan penerima upah) juga semakin meningkat.

Di sisi lain, pekerja di sektor transportasi menyimpan berbagai potensi risiko serta bahaya, sehingga perlu adanya perlindungan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah bagi para pekerja tersebut. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hadir untuk menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan UUD RI No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 3, BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Hal tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jaminan Kesehatan Nasional merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).

Selain itu, manfaat menjadi peserta JKN yakni akan mendapatkan perlindungan dan penjaminan biaya pelayanan kesehatan secara komprehensif. Pelayanan kesehatan yang dijamin diantaranya yaitu, pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan), pelayanan kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit atau klinik utama), pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulan darat dan air antar fasilitas kesehatan https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/12.

Beberapa kanal juga dapat digunakan untuk memberikan kemudahan bagi para peserta dan calon peserta untuk melakukan proses administrasi kepesertaan berupa pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi, penanganan pengaduan, maupun kritik dan saran. Adapun kanal layanan tersebut diantaranya yakni, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service (MCS), Website BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, serta Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.Info lebih lanjut dapat diakses melalui link berikut www.bpjs-kesehatan.go.id.

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU