6041 x Dilihat
Jadikan Bom Sebagai Bahan Candaan Di Pesawat Terancam 8 Tahun Penjara
Jakarta - Hati-hati jika bicara. Jangan jadikan bom sebagai bahan candaan, apalagi di kawasan bandar udara pada umumnya dan di atas pesawat terbang pada khususnya. Selain akan berurusan dengan pihak yang berwajib, penyampaian informasi palsu (bom) akan dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan konsekuensi mendekam di dalam penjara.
Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Selama tahun 2015, Kementerian Perhubungan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil telah menerima dan menindaklanjuti beberapa kejadian terkait keamanan di bandara, yaitu penyampaian informasi palsu, yang mengakibatkan tertundanya penerbangan dan tertundanya proses pemeriksaan di bandara.
‘’Pada tahun 2015, ada 13 kali penyampaian informasi palsu terkait dengan bom. Bahkan di tahun 2016 yang belum ada sepekan sudah ada 2 kali penyampaian informasi palsu terkait dengan bom ini,’’ kata Direktur Keamanan Penerbangan Nasir Usman pada Jumpa Pers Catatan Penerbangan 2015 di Kantor Kementerian Perhubungan Senin (4/1).
1.Tanggal 29 April 2015
Pesawat udara Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6870 rute Cengkareng - Palembang dengan register PK-LBV oleh calon penumpang atas nama inisial IRY.
2.Tanggal 1 Mei 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-353 rute Padang – Cengkareng dengan register PK-LGL oleh calon penumpang atas nama inisial NA.
3.Tanggal 4 Mei 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-0973 rute Batam – Kualanamu dengan register PK-LGM oleh calon penumpang atas nama inisial SMS.
4.Tanggal 7 Mei 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-379 rute Batam - Cengkareng dengan register PK-LFW oleh calon penumpang atas nama inisial S.
5.Tanggal 13 Mei 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-330 rute Cengkareng - Palembang dengan register PK-LGT oleh calon penumpang atas nama inisial BP.
6.Tanggal 7 September 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-770 rute Cengkareng - Manado dengan register PK-LKT oleh calon penumpang atas nama inisial JHT.
7.Tanggal 30 September 2015
Security Check Point (SCP) II Domestik Bandar Udara Kualanamu – Deli Serdang oleh calon penumpang (atas nama inisial FJZ) pesawat udara Citilink Indonesia dengan nomor penerbangan QG 143 rute Kualanamu - Halim Perdana Kusuma.
8.Tanggal 11 Oktober 2015
Security Check Point (SCP) Domestik Bandar Udara Sam Ratulangi - Manado oleh calon penumpang (atas nama inisial RI) pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 775 rute Manado - Cengkareng.
9.Tanggal 2 Desember 2015
Security Check Point (SCP) II Domestik Bandar Udara Juanda - Surabaya oleh calon penumpang (atas nama inisial NP) pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 706 rute Surabaya – Makassar.
10.Tanggal 24 Desember 2015
Pesawat udara Eva Air rute Cengkareng - Taipeh oleh calon penumpang atas nama inisial K.
11.Tanggal 25 Desember 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 544 rute Cengkareng - Jogja oleh calon penumpang atas nama inisial H.
12.Tanggal 26 Desember 2015
Pesawat udara Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6541 rute Kupang – Cengkareng oleh calon penumpang atas nama inisial HI, FM, dan EHS.
Di samping 13 laporan resmi yang masuk melalui aviation security maskapai maupun aviation security bandara yang kemudian diteruskan ke Kantor Otoritas Bandara untuk selanjutnya di laporkan ke Dirjen Perhubungan Udara, ada tiga kejadian yang masih berupa informasi dari lokasi kejadian tapi belum melalui surat resmi, yakni;
1. Tanggal 31 Desember 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 536 rute Cengkareng - Solo oleh calon penumpang atas nama inisial AS.
2. Tanggal 3 Januari 2016
Pesawat Udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 663 rute Balikpapan – Ujung Pandang oleh calon penumpang atas nama inisial JM. Berdasarkan informasi, pelaku yang merupakan anggota Pamen TNI diamankan di Polsek KP3 Bandara Sepinggan Balikpapan dan belum diserahkan kepada Den POM Kodam VI Mulawarman untuk tindak lanjut.
3. Tanggal 4 Januari 2016
Pesawat Udara Airfast dengan nomor penerbangan FS-221 rute Surabaya – Timika oleh calon penumpang atas nama inisial S bin KS.
Nasir menjelaskan, apa yang disampaikan calon penumpang, baik masih di kawasan pemeriksaan barang dan bagasi maupun yang sudah diatas pesawat hanya sebatas candaan dan hingga saat ini belum ada yang terbukti atau benar-benar ditemukan bom sebagaimana yang disampaikan calon penumpang. ‘’Tapi menurut saya, itu bukan topik yang bagus untuk bahan bercanda,’’ tegasnya. (JO)